oleh

Pemkot Bekasi Wajibkan Menutup Tempat Hiburan Jelang Ramadhan

Pemkot Bekasi Wajibkan Menutup Tempat Hiburan Jelang Ramadhan

Bulatin.com – Pemerintah Kota Bekasi mengharuskan seluruh pengusaha tempat hiburan malam di wilayahnya untuk menutup tempat menjelang Ramadan 1439 Hijriyah.

” Hal itu adalah salah satu poin Maklumat Ramadan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi mendekati Ramadan 1439 Hijriah, ” kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah seperti ditulis dari Antara, Jumat (11/5).

Menurutnya, ada lima point yang tercantum dalam Maklumat Wali Kota Bekasi seputar Ramadan, salah satunya kewajiban menutup usaha tempat hiburan malam.

Ruddy menyebutkan, pelarangan operasional tempat hiburan malam sepanjang Ramadan ditujukan untuk melindungi kesucian bulan yang begitu istimewa untuk umat Muslim tersebut agar kesucian Ramadan bisa terjaga dengan diantisipasinya beberapa hal yang bisa mengganggu kekhusyukan beribadah.

” Lebih pastinya pelarangan berlaku tiga hari jelang Ramadan, sepanjang Ramadan, hingga tiga hari pasca Idul Fitri, ” katanya.

Ke tempat hiburan yang disebut dalam maklumat tersebut meliputi panti pijat, tempat karaoke, pub, tempat biliar, dan klab. Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran juga ikut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya sepanjang Ramadan untuk menghormati kaum Muslim yang menjalankan beribadah puasa.

Adapun tiga point lain yang disertakan dalam maklumat adalah ajakan pada kaum Muslim untuk memakai Ramadan dengan mencari pahala sebanyak-banyaknya seraya menjaga persatuan di antara umat.
Umat agama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk menghormati dengan memprioritaskan rasa toleransi.

Pada masyarakat secara umum juga diajak untuk melindungi ketertiban dengan menghindari perbuatan asusila, menyebarkan hoax, dan tingkah laku lain yang bisa menyebabkan perpecahan.