oleh

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Pajak

Pemprov DKI Berlakukan Pemutihan Pajak

Bulatin.com Untuk mengangkat realisasi penerimaan pajak daerah mendekati akhir tahun biaya 2018, Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pemutihan pajak berbentuk penghilangan sangsi administrasi atau denda pada tiga type pajak daerah.

Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi serta Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2). Penghilangan sangsi administrasi mulai dilakukan ini hari, Kamis (15/11) sampai 15 Desember 2018. Kebijaksanaan ini dilakukan dalam rencana mendesak 4,7 juta kendaraan bermotor yang belumlah bayar pajaknya ± 1,8 triliun, supaya penduduk memakai kesempatan kali ini untuk selekasnya membayar pajaknya.

Berdasar pada data Badan Pajak serta Retribusi Daerah (BPRD) Propinsi DKI Jakarta, dari tujuan penghasilan pajak Rp 38,12 triliun, baru terwujud Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.

Kepala BPRD Propinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan pemutihan yang dilakukan di akhir tahun 2018 ialah satu bentuk usaha Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak ikut dilakukan untuk ajak penduduk untuk patuh serta taat dalam pembayaran PKB. Dengan demikian, bisa diketahui data riil objek pajak bidang PKB,” kata Faisal.

Pemutihan pajak ini, sambungnya, adalah bentuk akhir dari tahun pembinaan serta publikasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Sebab pada tahun 2019, akan masuk tingkatan tahun pengusutan dengan penerapan penegakan hukum bersama dengan lembaga berkaitan.

“Jadi tahun kedepan, kita akan kerjakan pengusutan pada harus pajak yang menunggak pajak,” katanya.
Kebijaksanaan ini, imbuhnya, sudah bisa tingkatkan penerimaan PKB yang rata-rata /hari dari kendaraan bermotor belumlah rincian lagi (KDM-BDU). Awal mulanya penerimaan sampai Rp 2,2 miliar /hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, saat ini menjadi Rp 3,6 miliar /hari dengan 2.600 unit.

“Khusus penduduk yang telah nikmati pemutihan itu, diharapkan bisa selalu teratur membayar pajak untuk beberapa tahun setelah itu,” imbau Faisal.