Pemuda Aceh Terkena Sanksi Adat Karena Mencuri
Bulatin.com – Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh, dikenai sangsi kebiasaan karna mengambil jengkol punya warga. Mereka dipakai sangsi berupa tidak bisa tampak di desa sepanjang tiga bulan.
Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis menyebutkan, ke dua pemuda ZUL (20) serta HA (18), disangka mencuri sekarung jengkol punya Idris, warga Gampong Ie Tarek. Keduanya diamankan warga serta diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
Petugas temukan jengkol yang dicuri disimpan di satu gubuk. Ditemukan juga celurit serta bong atau alat isap sabu.
Polisi bekerjasama dengan Reskrim Polres Lhokseumawe serta Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 mengenai penyesuaian batasan tindak pidana enteng serta jumlah denda dalam KHUP, jadi masalah itu diserahkan pada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Pada akhirnya diselesaikan dengan adat serta ke dua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh piranti Gampong Ie Tarek 1.
” Akan tetapi pada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol itu, dikenai sangsi kebiasaan dari desa. Yaitu, selama tiga bulan keduanya tidak bisa ada di desa itu, ” tutur Kapolsek Simpang Kramat Abdul Azis.