Site icon BULATIN

Pemuda Mabuk Tega Menendang Neneknya

Pemuda Mabuk Tega Menendang Neneknya

Pemuda Mabuk Tega Menendang Neneknya

Bulatin.com – Pemuda pengangguran, Afrizal (23), tega menganiaya nenek kandungnya. Dia lakukan perbuatan itu dalam kondisi mabuk akibat mengisap lem.
Afrizal juga ditangkap polisi di rumahnya di Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I, Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Jumat (26/1).
” Tersangka kita amankan berdasar pada pengaduan neneknya, ” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Jumat (26/1).
Dalam laporannya, sang nenek Siti Anggur Batubara (60) menyebutkan Afrizal menendang perutnya samping kanan. Waktu itu dia diduga tengah dalam keadaannya mabuk lem.
Peristiwa itu bermula waktu Afrizal pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, Jumat (19/1) sekitaran jam 19. 30 WIB.
Afrizal menggedor-gedor kamar neneknya. Dia berteriak minta nasi. ” Tetapi dijawab pelapor telah habis, ” ucap Martualesi.
Mendengar jawaban neneknya, Afrizal mengamuk. Dia merusak serta menendangi isi rumah.
Siti yang mendengar nada ribut-ribut itu lalu keluar kamar. Tetapi dia langsung ditendang cucunya dengan kaki kanan.
Sang nenek juga mengadu ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/08/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru tertanggal 19 Januari 2018. Laporan itu dilengkapi dengan hasil visum dari Puskesmas Kutalimbaru.
” Atas peristiwa itu pelapor terasa kesakitan serta korban terasa keberatan hingga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kutalimbaru supaya terlapor bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, ” sambung Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu.
Dalam masalah ini, Afrizal sudah diduga lakukan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. ” Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, ” terang Amir.
Exit mobile version