Site icon BULATIN

Pencuri Sumbangkan Hasil Curian Ke Masjid Karena Menyesal

Pencuri Sumbangkan Hasil Curian Ke Masjid Karena Menyesal

Pencuri Sumbangkan Hasil Curian Ke Masjid Karena Menyesal

Bulatin.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus tiga dari empat pembobol rumah warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Salah satu tersangka mengaku menyesali perbuatannya sehingga mewakafkan hasil kejahatannya ke masjid.

Ke-3 tersangka yaitu DK (15), HYP (17), dan Browi (39). Kaki Browi sangat terpaksa ditembak polisi karena melarikan diri waktu penangkapan. Petugas masih memburu pelaku yang lain berini sial AR yang sudah di ketahui keberadaannya.

Tersangka Browi mengakui mereka mendapatkan hasil Rp 50 juta dari aksi itu . Dari keseluruhan itu , dia memperoleh bagian Rp 4, 2 juta. Sebagian besar uang itu dia wakafkan ke tiga masjid sekitar rumahnya.

” Baru pertama itu saya mencuri. Karena saya menyesal, saya sumbangkan ke masjid tiga juta, sisanya buat keluarga, ” papar tersangka Browi di Mapolda Sumsel, Jumat (6/7).

Dikatakan nya, dia diajak pelaku AR untuk membobol rumah yang ditinggalkan pemiliknya mudik pada 13 Juni 2018 atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri lalu . Dia berdalih tidak dapat menolak karena diancam dibunuh oleh temannya itu .

” Saya ngikut saja ketimbang mati. Saya memanglah takut sama dia (AR), ” katanya.

Tersangka DK mengatakan , mereka mengakibatkan kerusakan pintu rumah dengan kayu balok. Kemudian dirinya masuk ke dalam, sedangkan tiga rekannya mengawasi situasi diluar.

” Saya dapat Rp 3, 5 juta, dipakai untuk beli baju lebaran sama buat senang-senang, ” kata dia.

Tersangka HYP mengakui mendapatkan bagian Rp 4 juta yang dipakai untuk membeli ponsel dan narkoba. ” Saya pakai juga untuk nonton organ tunggal di dusun, ” kata dia.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan , seluruh uang dari tiga tersangka telah habis dipakai, hanya sejumlah baju yang dibeli dari hasil kejahatan dijadikan barang bukti. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan a penjara selama tujuh tahun .

” Kami masih buru pelaku AR, dia menjadi otak pembobolan dan paling banyak memperoleh bagian, ” ujarnya.

Exit mobile version