oleh

Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Polisi

Pengedar Pil Koplo Berhasil Diringkus Polisi

Bulatin.com – Tiga pengedar obat penenang ilegal dengan kata lain pil koplo di Kelurahan Perawang, Kabupaten Siak, Riau dibekuk personel Polsek Tualang. Ke tiga tersangka yaitu Jamilah (56), Maxi Langie (48). Dari keduanya polisi mengambil alih seribuan obat penenang. Lalu tersangka ke tiga Painem (32) dengan tanda bukti beberapa ratus pil penenang.
” Pil penenang itu mereka jual dengan ilegal pada anak-anak serta remaja seharga Rp 5. 000 per butir, ” kata Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk, Minggu (4/3).
Dia mengatakan, terungkap pengedaran pil penenang itu karena laporan dari orang-orang Gang Sukaramai, Kelurahan Perawang yang terasa resah lihat pemuda setempat senantiasa mengunjungi tempat tinggal itu, membeli obat-obat yang tidak di ketahui mereknya untuk mabuk-mabukan.
Selesai terima laporan, Kepolisian Bidang Tualang lakukan penggeledahan dirumah Jamilah yang berlokasi di Gang Sukaramai, Perawang. Polisi temukan 1. 660 butir obat merk Tramadol HCL yang dibungkus berbentuk strip, serta obat Neo Protifed sejumlah 27 butir.
Polisi juga mengambil alih uang tunai hasil penjualan obat-obatan itu sejumlah Rp 4. 527. 000 yang telah diedarkan sepanjang tiga bln. lamanya, dan empat handphone.
” Obat-obatan itu disimpan pada dua tempat terpisah yakni di ruangan tengah serta dalam kamar. Ke dua pelaku, yaitu Jm serta ML mengaku merupakan sepasang suami-istri, ” katanya lagi.
Berdasarkan penjelasan pelaku yang jual obat-obat penenang itu tidak hanya mereka berdua, hingga selanjutnya polisi lakukan pengembangan serta penangkapan pada pelaku Painem yang tinggal di Perawang Barat.
Dari tangan Painem diambil alih obat merk Hexymer warna kuning sejumlah 683 butir yang dikemas berbentuk botol plastik warna putih, 63 butir obat Tramadol HCL, serta 129 butir pil Trihexyphenidyl beserta hasil penjualan sejumlah Rp108. 000.
” Dari info Jm serta P, obat-obatan itu mereka beli di Medan, Sumatera Utara dan di jual sejumlah Rp 5. 000 per butir, ” katanya lagi.
Dia menyebutkan, penjualan obat penenang (excimer) tidak bisa asal-asalan karena adalah obat daftar G, konsumen mesti dilengkapi resep dokter. Bahkan juga pil itu bisa disalahgunakan oleh beberapa remaja untuk mabuk-mabukan karena dipandang bisa menenangkan fikiran sampai mengakibatkan kecanduan.
Ketiga tersangka tidak mematuhi pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, yakni jual atau mengedarkan obat tanpa keahlian serta ketrampilan dapat terkena ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.