Site icon BULATIN

Pengemudi Fortuner Pembawa Air Gun Ditetpkan Sebagai Tersangka

Pengemudi Fortuner Pembawa Air Gun Ditetpkan Sebagai Tersangka

Pengemudi Fortuner Pembawa Air Gun Ditetpkan Sebagai Tersangka

Bulatin.com – Penyidik Resmob Polda Metro Jaya sudah mengambil keputusan Teza Iriawan dengan kata lain Eza (24) jadi tersangka. Teza adalah pengemudi mobil Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan sembari keluarkan senjata air gun berjenis revolver.
” Iya sudah (tersangka), ” tutur Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono, Jumat (30/3).
Teza dipakai Pasal 1ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, mengenai kuasai, membawa, memiliki persediaan kepadanya atau memiliki dalam kepunyaannya, menyimpan, sembunyikan satu senjata api tersebut amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bawa peluru tajam
Waktu dibekuk, Teza juga membawa 6 butir peluru air gun serta dua amunisi tajam kaliber 3, 8 milimeter.
” Iya kita juga sita dua butir peluru tajam, ” kata Aris.
Tindakan koboi itu dikerjakan Teza karena akan menyerobot kendaraan lain waktu mengantri di pintu keluar tol.
” Mendadak mobil itu berhenti serta keluarkan senjata type revolver keluar jendela karena menginginkan mendahului serta memotong antrian keluar tol, ” kata Aris.
Berdasar pada info petugas, mulai sejak melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan
” Pengemudi (Teza) juga melaju dengan cara ugal-ugalan serta menyalakan lampu strobo, ” katanya.
Sekarang ini, polisi masih memahami kepemilikan air gun yang dipakai pelaku untuk menakuti pengemudi lain. Mulai sejak di tangkap, pemuda pengangguran itu masih melakukan kontrol di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Exit mobile version