oleh

Pengemudi Ojek Online Terpaksa Dilumpuhkan Polisi Saat Jambret

Pengemudi Ojek Online Terpaksa Dilumpuhkan Polisi Saat Jambret

Bulatin.com – Driver ojek online, Agus Maulana (23), asal Pasuruan, Jawa Timur, menyambi jadi jambret jalanan di Surabaya. Sayang, dalam tindakan dia mengaku baru pertama dikerjakan ini tidak berhasil dan berbuntut penangkapan Team Antibandit Polsek Tegalsari, Surabaya.

Bahkan juga, karena lakukan perlawanan saat akan diamankan, pelaku sangat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Pelaku ditembak kaki kirinya selesai merebut handphone korban di Jalan Diponegoro, Surabaya.

“Pelaku menendang tim kami, jadi dengan sangat terpaksa tindakan tegas terarah dikerjakan,” kata David di Mapolsek Tegalsari, Senin (28/1).

Perwira tiga melati di bahu ini menceritakan, sebelum kaki kiri pelaku dilumpuhkan, pelaku sudah sempat dikejar massa selesai berlaga. Jadi, kata David, selesai merebut handphone di Jalan Diponegoro, pelaku sudah sempat dikejar massa yang menanggapi teriakan korban bernama Novia Dewanty (25), warga Sidoarjo.

“Korban ini telah dibuntuti pelaku semenjak di Jalan A Yani, lalu eksekusi di traffick light Jalan Diponegoro. Pelaku sendirian saat berlaga,” terangnya.

Korban yang cemas, lalu berteriak meminta tolong dan ditanggapi warga sekitar dengan lakukan pengejaran. Dalam keadaan terjepit, pelaku sudah sempat melempar helmetnya mengarah massa yang menguber.

Situasi itupun ditanggapi pun oleh Team Antibandit Polsek Tegalsari yang kebetulan ada di sekitar tempat. “Lalu anggota kami turut lakukan pengejaran, tetapi mendapatkan perlawanan dari pelaku sehingga sangat terpaksa dikerjakan tindakan tegas,” katanya.

Tidak hanya tangkap pelaku, polisi pun mengamankan beberapa tanda bukti berbentuk handphone rampasan punya korban, serta motor dan helm ojek online punya pelaku.

Sesaat dalam kontrol penyidik, pelaku mengakui baru pertama kali menjambret. Itupun sangat terpaksa dikerjakan karena sedang perlu uang.

“Saya perlu uang penambahan untuk cost persalinan istri saya,” saya pelaku.

Setelah itu, untuk bertanggung jawab tindakannya, pelaku akan dijaring dengan Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dan Kekerasan dengan intimidasi hukuman diatas 5 tahun penjara.