Site icon BULATIN

Pengesahan STNK Sekarang Tidak Kena Biyaya

Pengesahan STNK Sekarang Tidak Kena Biyaya

Pengesahan STNK Sekarang Tidak Kena Biyaya

Bulatin.com – Dalam tindak lanjut ketentuan Mahkamah Agung (MA) atas tuntutan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, saat ini tidak ada lagi cost untuk pengesahanSurat Sinyal Nomor Kendaraan atau STNK. Kebijakan itu resmi dihapus pada Rabu (14/3), sekian hari yang kemarin.
” Iya, mulai hari ini telah tak ada biaya pengesahan STNK, ” terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti mengutip dari laporan Liputan6. com.
Ketentuan penghapusanbiaya pengesahan STNK ini, memanglah tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 serta 2 Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai jenis serta tarif atas Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).
” Ketentuan ini telah berlaku untuk semua Indonesia. Jadi, waktu perpanjang STNK telah tidak ada biaya pengesahan STNK, ” lebih Bayu.
Terlebih dulu, Kompol Bayu juga menerangkan, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun sebelumnya itu sebesar Rp 25 ribu untuk motor serta Rp 50 ribu untuk mobil.
” Sedang untuk sistem ubah STNK lima tahun tidak dipakai cost pengesahan. Tapi bila cost STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua serta Rp 200 ribu untuk roda empat, ” tegasnya.
Butuh diingat kalau pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk kedalam pendapatan negara. Jadi tidak akan ada lagi pemasukan negara dari bidang ini.
” Dengan penghilangan cost pengesahan STNK ini, jadi tak ada lagi pendapatan negara dari bidang pengesahan itu. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi manfaatnya untuk penambahan service umum, ” ujarnya.
Walau tidak ada lagi pendapatan negara untuk tingkatkan layanan umum dari bidang STNK, Kompol Bayu mengatakan kalau hal ini tidak akan punya pengaruh pada pelayanan.
Exit mobile version