Site icon BULATIN

Penundaan Eksekusi Kebun Sawit PTPN

Penundaan Eksekusi Kebun Sawit PTPN

Penundaan Eksekusi Kebun Sawit PTPN

Bulatin.com – eksekusi kebun sawit seluas 2. 823 hektare punya PTPN V di Riau dipending. Sebab Kementerian BUMN mengemukakan pada Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan untuk mencari alternatif lain. Hal itu berdasarkan hasil rapat kepolisian dengan ke dua kementerian itu.
Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, penundaan eksekusi lahan yang semestinya dikerjakan hari Kamis (8/2), atas basic putusan Mahkamah Agung dengan penggugat Yayasan Riau Madani. Tetapi belakangan Kementerian BUMN memohon supaya eksekusi dipending.
” Sekretaris Kementerian BUMN berjumpa dengan Kapolres Kampar serta KLHK mengulas eksekusi itu. Pihak Kementerian BUMN meminta supaya eksekusi dipending pada KLHK, ” kata Nandang waktu dihubungi merdeka. com, Rabu (7/2).
Penundaan eksekusi belum ditetapkan hingga kapan saatnya. Tetapi menurut Nandang, eksekusi pasti akan dikerjakan dengan pengawalan Kepolisian.
” Menteri KLHK meyakinkan, eksekusi itu mesti tetap dilaksanakan. Tapi dikarenakan masih tetap ada yang dibicarakan pada pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan, ditunda dahulu, ” ucap Nandang.
Nandang tidak ketahui dengan tentu apa isi pembicaraan pada PTPN V dengan Kementerian BUMN serta KLHK. Tetapi lanjut Nandang, putusan MA untuk mengeksekusi lahan PTPN V itu tetap dijalankan.
” Pada waktunya eksekusi lahan bakal dikerjakan. Eksekusi itu ya pastinya akan dikerjakan, karenanya telah ketentuan, ” kata Nandang.
Sebatas diketahui, perkebunan sawit PTPN V seluas 2. 823 hektare terhampar di lokasi rimba di Kabupaten Kampar. Tetapi KLHK belum melepas status lokasi hutan yang digarap perusahaan pelat merah itu.
Karenanya, LSM lingkungan Riau Madani lakukan tuntutan atas kebun sawit yang menyalahi izin. Sidang tuntutan dilaksanakan pertama kalinya di Pengadilan Negeri Kampar. Hasilnya, tuntutan ini dimenangkan Riau Madani, serta PTPN V kalah.
Dikarenakan kalah dari putusan itu, PTPN lakukan usaha hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Akhirnya, PTPN V kalah lagi. Setelah itu, kasasi ke Mahkamah Agung juga dilakukan.
Tetapi PTPN V kalah lagi dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim di MA. Hakim memperkuat putusan sebelumnya. Tidak menyerah, PTPN memajukan peninjauan kembali, tapi tetaplah ditolak MA.
Dalam putusan MA, lokasi rimba yang digarap PTPN V Pekanbaru itu, mesti dikembalikan peruntukannya seperti awal mulanya untuk ditanami rimba tanaman industri. Dengan demikian, semua perkebunan sawit punya BUMN itu mesti ditumbang sesuai dengan putusan hukum.
Exit mobile version