oleh

Penyebab Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Di Jaksa

Penyebab Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Di Jaksa

Bulatin.com – Berkas pendapat masalah korupsi yang dikerjakan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dikembalikan kembali ke penyidik ke polisian. Berkas dikembalikan ke penyidik minggu lalu.

Pengembalian ini telah yang ke-3 kalinya dikerjakan kejaksaan dengan fakta ada yang belumlah diperlengkapi penyidik. Akan tetapi perihal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengakui telah lengkapi semua panduan yang dikasihkan jaksa.
“Kita telah terima berkasnya Minggu lalu, menurut penyidik semua telah diperlengkapi untuk panduan jaksa awal mulanya tapi lalu dikembalikan ke kami kembali. Kita merasa telah lengkapi berkas itu keseluruhannya, tetapi kami akan coba merajut komunikasi kembali,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (21/1).

Setelah itu penyidik akan lengkapi berkas sama dengan panduan jaksa. Penyidik mempunyai waktu 14 hari sesudah berkas dikembalikan minggu lalu.

“Menurut kami telah dipenuhi sesudah diperlengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P 19 panduan jaksa ini terkait dengan tehnis penyelidikan akan tetapi pada prinsipnya kami akan penuhi berkas berdasar pada panduan jaksa,” katanya.

Pihaknya tidak bisa mengatakan detil panduan yang disebut jaksa. Faktanya karena telah masuk detil penyidikan. Akan tetapi ia menyanggah bila 3x pengembalian berkas karena ada ketidaksamaan pandangan pada penyidik polisi dan jaksa.
“Mungkin tidak seperti itu, jika menurut kami penyidik ini telah kami penuhi tetapi menurut jaksa masih belumlah semua makanya ini yang mesti dikomunikasikan apakah yang belumlah komplet ini berkaitan materi penyidikan,” katanya.

Menurut dia bolak-baliknya berkas bukan perihal yang ganjil. Dikatakan jika baik penyidik dan jaksa sudah menjalankan mekanisme dengan baik. “Tidak ganjil, karena jaksa ini kan mempelajari berkas sehingga sesudah komplet lalu dikatakan pada kita (polisi). Begitu juga dengan jaksa pun sama, saat P 19 dan P 18 pekerjaan kepolisian yang mesti lengkapi,” katanya.

Awal mulanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya kembalikan berkas Nur Mahmudi karena dipandang belumlah komplet. Sayangnya ia bungkam tentang panduan yang dia anggap tidak dipenuhi dengan penyidik.
“Panduan itu kan telah kami beri pada penyidik. Dengan hukum, kita tidak dapat mengemukakan dengan terbuka karena tidak semua yang transparan itu mesti dibeberkan pada masyarakat,” tuturnya.