oleh

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Penjara

Bulatin.com – Polri pastikan tindak tegas penebar hoax penemuan 7 container surat nada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tidak main-main, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara karena sebarkan berita bohong yang menggelisahkan masyarakat itu.

“Ini adalah penyebaran berita bohong yang ditata dalam undang-undang, intimidasi hukumannya 10 tahun penjara,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Pada masalah ini, Iqbal menjelaskan, penyidik mengaplikasikan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana.
Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Siapa saja, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan menyengaja menerbitkan keonaran di kelompok rakyat, diberi hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Sesaat Pasal 14 ayat 2 berbunyi, “Siapa saja menyiarkan satu berita atau keluarkan pemberitahuan, yang bisa menerbitkan keonaran di kelompok rakyat, sedangkan dia pantas bisa menyangka jika berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, diberi hukuman dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Serta Pasal 15 berbunyi, “Siapa saja menyiarkan berita yang tidak tentu atau berita yang berkelebihan atau yang tidak komplet, sedangkan dia memahami setidak-tidaknya pantas bisa menyangka, jika berita demikian akan atau gampang bisa menerbitkan keonaran di kelompok rakyat, diberi hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Selanjutnya, Iqbal pastikan pihaknya akan menginvestigasi selesai masalah hoax surat nada tersebut sampai ke akar-akarnya. Ia janji, kepolisian akan menguber dan tindak tegas dalang atau aktor intelektual dibalik masalah berita bohong berkaitan Pemilu itu.

“Siapa saja dibalik ini kita akan proses hukum tegas,” kata Iqbal.