oleh

Penyelundup Sabu Menggunakan Kotak Nasi Digagalkan Polisi

Penyelundup Sabu Menggunakan Kotak Nasi Digagalkan Polisi

Bulatin.com – Dua pria, Erwin Sulistiyo serta Supriyadi sangat terpaksa punyai urusan dengan polisi karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu, kedalam Instansi Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya menyelundupkan sabu untuk diberi ke rekanan mereka, Ricky Hefnar, narapidana di lapas. Tetapi usaha mereka tidak berhasil karena terciduk petugas P2U Lapas Kelas I Semarang, Teguh Wiyono serta Dony Apriyanto.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat 16 Februari 2018, sekira jam 14. 45 WIB. Keduanya datang kesana membawa nasi kotak untuk Ricky.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Taufiqurrakhman menyebutkan, dengan standard operasional prosedur, petugas P2U bertanya maksud berikan nasi kotak pada narapidana.

Nasi kotak ayam penyet itu lalu diperiksa terlebih dulu. Saat di buka, nyatanya ada dua bungkus rokok di dalamnya. Bungkus rokok juga digeledah. Waktu di buka, di dalamnya ada serbuk kristal yang disangka narkoba jenis sabu.

Lapas lalu bekerjasama dengan pihak Polsek Ngaliyan. Sekitaran jam 15. 30 WIB, anggota Polsek Ngaliyan juga tiba untuk menindaklanjuti laporan.

Narapidana atas nama Ricky juga di panggil untuk diperiksa. “Setelah dicek, nyatanya benar bungkusan rokok itu diisi narkoba type sabu lebih kurang 48, 50 gr serta 50, 70 gr kedalam 2 bungkusan, plastik, ” kata Taufiqurrakhman dalam info tertulisnya.

Setelah itu Erwin, Supriyadi serta Ricky dan tanda bukti sabu diserahkan ke polisi. ” Ini adalah bukti kalau tak ada pembiaran ada peredaran narkoba di Lapas serta prinsip dengan petugas Lapas Semarang untuk berperang pada narkoba, ” katanya.