Site icon BULATIN

Penyelundupan Ikan Tamban Berhasil Digagalkan Polisi

Penyelundupan Ikan Tamban Berhasil Digagalkan Polisi

Penyelundupan Ikan Tamban Berhasil Digagalkan Polisi

Bulatin.com – Sesudah Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1940 yang berjalan pada Sabtu (17/3) tempo hari. Penyeberangan Selat Bali di buka, deretan Polsek Lokasi Laut Gilimanuk segera lakukan pekerjaan kontrol di pos 2 serta pos 1 pelabuhan Gilimanuk dengan ketat.
Akhirnya, polisi sukses menggagalkan usaha pengiriman 5, 5 ton ikan tamban beku dari Tuban, Jawa Timur akan dibawa ke Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Ikan Tamban beku itu dimuat dengan memakai mobil box bernomor S 8205 UH yang dikemudikan oleh Sanang (30) asal Rembang, Jawa Tengah. Diamankan polisi di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk.
Dari hasil kontrol petugas, di ketahui pengirimannya membawa dokumen surat dari karantina asal, terdaftar membawa 3, 5 ton ikan tamban beku. Tetapi dalam dokumen barang malah terdaftar membawa 5, 5 ton ikan tamban beku.
” Karena ada ketidaksamaan jumlah muatan dalam dokumen Karantina serta dokumen barang yang diangkut, makanya kami meyakinkan dokumen itu tidak syah, ” ucap Kapolsek Lokasi Gilimanuk lewat Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Minggu (18/3).
Karena dokumen pengirimannya tidak sah, jadi 5, 5 ton ikan tamban diamankan di Mapolsek tersebut kendaraan serta pengemudinya untuk diperiksa selanjutnya. Pengirimannya tidak mematuhi ketetapan UU RI No 16 Tahun 1992 mengenai karantina hewan, ikan serta tumbuhan yang di kirim antar pulau.
Exit mobile version