oleh

Penyuplai Senjata KKB Papua Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuplai Senjata KKB Papua Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Bulatin.com – Tiga terdakwa pemasok amunisi pada Grup Kriminil Bersenjata (KKB) WH, EW dan RH melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA. Sidang ini berjalan pada Kamis (24/1) sekitar pukul 13.15 Wit.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ke-3 terdakwa tersebut dijatuhkan hukuman penjara yaitu 2 tahun 6 bulan. Hukuman itu dikasihkan sesudah ketiganya dapat dibuktikan lakukan beberapa tindak pidana berbentuk transaksi dan pemasok amunisi buat grup KKB di lokasi pegunungan tengah Papua.
“Hukuman yang dikasihkan pada beberapa pemasok amunisi Grup Kriminil Bersenjata (KKB) diinginkan bisa memberi dampak kapok buat ke-3 terdakwa,” kata Dedi dalam info tercatat yang di terima merdeka.com, Jumat (25/1).

“Dan mempersempit ruangan gerak dari grup Grup Kriminil Bersenjata (KKB) yang seringkali membuat tingkah dan mengganggu perubahan pembangunan infrastruktur di lokasi pegunungan Papua,” sambungnya.

Jenderal bintang satu ini juga menuturkan semasing peranan dari ketiganya yaitu WH yang bertempat di Kabupaten Jayawijaya ini mempunyai beberapa amunisi dan beberapa senjata yang disangka hasil rampasan dari aparat keamanan di lokasi Pegunungan Tengah Papua.
“Peranan dari EW adalah menjadi peluncur atau pemasok amunisi yang memiliki lumayan besar, EW sendiri memperoleh amunisi dari WH, melalui transaksi dari mulai transaksi ganti menukar amunisi dengan sembako, EW sendiri bertransaksi amunisi langsung dengan grup kriminil bersenjata (KKB) di Kabupaten Lanny Jaya,” tuturnya.

“Dan RH sendiri adalah menjadi penghubung buat WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi, akan tetapi RH pun memiliki peranan dalam menolong penyuplaian amunisi buat grup KKB Lokasi Lanny Jaya,” sambungnya.

Waktu ini, ketiganya telah dikerjakan penahanan oleh aparat keamanan Polda Papua, selesai dijatuhkan hukuman saat 2 tahun 6 bulan penjara.

“Sesudah dikerjakan bacaan putusan hakim, ke-3 terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan ke arah ke Mako Polda Papua untuk dikerjakan penahanan,” tuturnya.