Site icon BULATIN

Peras Peternak Di Bantul Polisi Berhasil Menangkap Petugas KPK Gadungan

Peras Peternak Di Bantul Polisi Berhasil Menangkap Petugas KPK Gadungan

Peras Peternak Di Bantul Polisi Berhasil Menangkap Petugas KPK Gadungan

Bulatin.com – Petugas Polres Bantul meringkus seorang pria bernama Risdiyanto (40) yang lakukan penipuan pada beberapa anggota kelompok peternak sapi di lokasi Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY. Bermodus mengakui menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Risdiyanto juga sukses menipu beberapa peternak sapi dengan nilai kerugian sampai beberapa puluh juta rupiah.

Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan menjelaskan penipuan bermula saat pelaku mendatangi beberapa grup peternak sapi di Bantul. Pelaku , kata Sahat, berpura-pura lakukan penelusuran lapangan pada beberapa peternak.

“Pelaku hadir ke grup peternak di Sedayu pada tanggal 8 Juni. Grup peternak di Sedayu ini memperoleh pertolongan hibah dari pemerintah pusat sekitar Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk beli 68 ekor sapi,” tutur Sahat di Mapolres Bantul, Rabu (15/8).

Sahat menjelaskan pelaku juga lalu berpura-pura lakukan penelusuran pertolongan tersebut . Waktu lakukan penelusuran, sambung Sahat, pelaku mengenakan kartu jati diri palsu dan mengakui menjadi anggota KPK.

“Waktu mengecheck di lapangan di ketahui dari 68 ekor sapi cuma tersisa 40 ekor sapi. Nyatanya dari pertolongan itu ada sapi yang mati dan di jual. Lihat celah itu , pelaku lalu menyebut ketua grup peternak tersebut ,” urai Sahat.

Sahat menguraikan ketua grup peternak sapi yang bernama Kardi juga lalu di panggil ke kantor pelaku . Pelaku , sambung Sahat mengakui pada korban, kantornya adalah kantor perwakilan KPK yang beralamatkan di Sedayu.

“Saudara Kadri (korban) di panggil di kantor perwakilan KPK yang tuturnya berada di Sedayu 3x di panggil. Di situ lah ada peluang untuk bernegosiasi untuk tutup masalah disuruh uang sebesar Rp 10 juta, tapi disanggupi Rp 1,5 juta. Lalu pelaku juga memohon uang sebesar Rp 36 juta dengan alibi menjadi ubah rugi uang negara pada korban,” tutur Sahat.

Sahat memberikan korban lalu memperoleh info bila ada anggota KPK palsu yang ditangkap oleh polisi pada 13 Agustus 2018 yang lalu . Tahu pelaku adalah anggota KPK palsu, korban juga lalu membuat laporan ke Polres Bantul.

“Pelaku saat ini ditahan di Polres Bantul. Masalah masih kita dalami dan pelaku diancam dengan Pasal 378 mengenai penipuan,” tutup Sahat.

Exit mobile version