Perawat Cabul Terancam Tujuh Tahun Hukuman
Bulatin.com – Video pernyataan pasien dilecehkan perawat pria di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya viral di media sosial. Polisi juga bertindak cepat lakukan penyelidikan.
” Kami segera bertindak cepat. Kepolisian segera mendatangi rumah sakit serta mencoba untuk mengkonfirmasikan benarkah peristiwa ini seperti video yang beredar itu, ” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan di kantornya, Kamis (25/1).
Menurut dia, dari keterangan yang didapat pihak kepolisian benar sudah berlangsung pelecehan seksual. Pelaku diketahui bernama Junaidi.
” Pasien berinisial W dirawat dirumah sakit itu, lalu saat selesai melakukan satu aksi operasi, lalu saat usai yang bersangkutan dipindah ke ruang pemulihan, ” katanya.
Ketika di ruangan pemulihan, lanjutnya, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan petugas yang membawa pasien pada 23 Januari kemarin. ” Nah sekarang ini kami, korban juga sudah memberikan laporan, ini satu kerjasama yang baik pada korban serta pihak kepolisian, serta kami bakal mengusutnya, ” tegas Rudi.
Dia meyakinkan, bila dalam pemeriksaan kelak, baik saksi pelapor, manajemen, serta saksi terlapor, bila dapat dibuktikan jadi pelaku terancam hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
” Secepatnya kita juga akan kerjakan pemeriksaan, kita dalami korban lebih dahulu, lalu saksi-saksi, pihak manajemen, lalu kita lakukan pemeriksaan pada terduga aktornya. Ini kan baru sistem yang kita jalankan, ” tandasnya.
Suami W, Yudi Wibowo Sukinto menegaskan, walau pelaku telah mohon maaf proses hukum tetaplah dikerjakan. ” Minta maaf kan tidak menghapus perbuatan pidana, ” katanya.
” Enggak proses, ngamuk saya ini. Ingin kasar kan tidak enak, saya ini doktor hukum, ndak bisa begitu, tidak dapat melakukan perbuatan kasar seperti preman. Jadi saya laporkan demikian, ” tegas bapak lima anak itu.