oleh

Perpres Tentang Lahan Pertanian Pangan Tengah Dipersiapkan oleh Pemerintah

Perpres Tentang Lahan Pertanian Pangan Tengah Dipersiapkan oleh Pemerintah

Bulatin.com – Pemerintah tengah mempersiapkan Ketentuan Presiden (Perpres) tentang Tempat Pertanian Pangan Berkepanjangan (LP2P), termasuk juga di dalamnya mengendalikan usaha untuk menahan alih manfaat tempat baku sawah.

Masalahnya data paling baru Tubuh Pusat Statistik (BPS) tunjukkan penyusutan tempat baku sawah RI dalam lima tahun paling akhir sampai 9% dari 7,75 juta hektar di 2013 jadi cuma seluas 7,1 juta hektar sekarang ini.

Direktur Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Sarwo Edhy menjelaskan, pihaknya tengah lakukan harmonisasi data luas tempat baku sawah dengan Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Negara(ATR-BPN) dan Tubuh Info Geospasial (BIG) untuk percepat penerbitan Perpres itu.

“Kita pun mengawal proses LP2P yang perlu dituangkan dalam Gagasan Tata Ruangan Lokasi (RTRW) semasing daerah. Telah waktunya daerah lakukan ulasan pada pengaturan ruangannya. Jika daerah ajukan ulasan serta belumlah clear peruntukannya, jadi kita tidak mereferensikan utk memperoleh kesepakatan BPN,” kata Sarwo Edhy, Selasa (5/3).

Menurut Sarwo Edhy, bila area persawahan dialih-fungsi jadi bangunan, jadi usaha budidaya pertanian bisa menjadi percuma. Masyarakat akan kesusahan untuk memperoleh makanan. Untuk menahan alih manfaat itu, jadi pemerintah diharap tidak untuk memberi izin bangunan yang akan berdiri di ruang persawahan.

“Salah satunya keharusan pemerintah untuk mengambil keputusan tempat pangan berkepanjangan, telah ditata dalam Undang-undang nomer 41 tahun 2009 mengenai Perlindungan Tempat Pertanian Pangan Berkepanjangan,” kata Sarwo Edhy.

Selanjutnya, Direktur Pelebaran serta Perlindungan Tempat Kementan Indah Megawati menyatakan, pemerintah akan memberi stimulan fiskal serta non-fiskal buat petani pemilik tempat untuk menahan tempat sawahnya dialih-fungsi jadi property.

“Jika ia dapat pertahankan tempat supaya tidak dialih-fungsi, kita akan membantu benih, pupuk, dll. Jika ia ingin memproses lahannya selanjutnya, kita akan membantu alat mesin pertaniannya,” tutur Indah.

Kementan akan konsentrasi mengalirkan stimulan non-fiskal berbentuk subsidi benih, pupuk, atau alat mesin pertanian (alsintan).

“Akan tetapi jika stimulan keuangan sampai sekarang ini belumlah disetujui (pola serta nominalnya). Itu kelak dari ATR/BPN, kita lebih ke budidaya pertaniannya,” paparnya.

Indah menjelaskan, cost cetak tempat sawah baru sekitar pada Rp 16-19 juta per hektar, mencakup proses pembukaan tempat, pembuatan aliran, menbersihkan sersah sampai persemaian.

“Bergantung wilayahnya. Jika Kalimantan, Papua itu seputar Rp 19 juta per hektar. Jika di Jawa seperti Jawa Barat itu seputar Rp 16 juta,” ujarnya.