oleh

Petugas Amankan Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Petugas Amankan Ratusan Ribu Rokok Tanpa Pita Cukai

Bulatin.com – Beberapa ratus ribu rokok tiada pita cukai berhasil diambil alih dari satu rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pemilik disangka menumpuk atau menaruh rokok polos atau tiada pita cukai sebelum di jual di market.

Kepala Kantor Pengawasan dan Service Bea dan Cukai Type Madya Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan rokok-rokok tersebut diambil alih petugas dalam satu operasi. Sekitar 147.500 batang diambil alih dari satu rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Rokok ilegal type SKM (Sigaret Kresek Mesin) bermerek New Unggul Exclusive isi 20 batang sekitar 6.325 bungkus atau sekitar 126.500 batang. Dan rokok ilegal type SKM batangan sekitar 2 karton atau sekitar 21.000 batang,” papar Rudy Hery Kurniawan di Kota Malang, Kamis (17/1).

Petugas Selasa (08/01) pukul 15.00 WIB, lakukan kontrol pada rumah tersebut. Hasil dari kontrol, merasakan tanda bukti di tempat dan lakukan penyitaan.

Waktu kontrol, pemilik rumah berinisial D tidak ada dalam tempat, sesaat pemilik barang disangka berinisial Z. Sampai saat ini masalah tersebut sedang dalam kontrol dan penyidikan selanjutnya.
“Semua tanda bukti dibawa ke kantor untuk dikerjakan kontrol selanjutnya,” tegasnya.

Pelaku disangka melanggar masalah 56 jo 66 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2007 mengenai Pergantian Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. Prediksi nilai barang dari operasi tersebut sekitar Rp 36,8 juta. Kekuatan kerugian negara dari operasi tersebut sebesar Rp 69,6 juta.