Site icon BULATIN

Pihak Kepolisian Bakal Mengusut Masalah Tentang Partai Allah dan Setan

Pihak Kepolisian Bakal Mengusut Masalah Tentang Partai Allah dan Setan

Pihak Kepolisian Bakal Mengusut Masalah Tentang Partai Allah dan Setan

Bulatin.com – Polisi di Jakarta bakal mengecek Aulia Fahmi, yang memberikan laporan Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, berkaitan kontroversi perkataan masalah Partai Allah serta setan.

Menurut Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Ketua Bagian Hukum serta Advokasi Cyber Indonesia itu dijadwalkan diperiksa penyidik siang hari ini, Senin 16 April 2018.

” Iya kita undang untuk disuruhi info, ” kata Adi saat di konfirmasi, Senin 16 April 2018.

Adi tidak merinci materi pemeriksaan pada Aulia Fahmi. Dia cuma mengemukakan, penyidik juga akan menggali masalah basic Aulia memberikan laporan Amien Rais.

” Kami juga akan tanyakanlah argumen serta basic laporannya, ” kata dia.

Adi juga belum juga memperoleh konfirmasi apakah Aulia dapat penuhi panggilan jadi pelapor masalah ini. Mengenai jadwal pemeriksaan pada Aulia itu juga akan dikerjakan pada jam 12. 00 WIB.

” Kelak kita tunggulah saja ya, ” tuturnya.

Disamping itu, Aulia Fahmi belum juga ketahui agenda pemeriksaan dianya. Ia juga cukup kaget dengan wacana pemeriksaan dirinya yang demikian cepat.

” Belum juga, bisa informasi dari tempat mana sich. Saya sekali lagi ada sidang. Dari barusan banyak yang bertanya, ” katanya.

Ia juga mengakui, dalam masalah ini telah mempersiapkan beberapa saksi serta sebagian pakar yakni pakar bahasa, pakar IT serta pakar pidana. Tetapi, semua juga akan dikerjakan selesai dianya diperiksa jadi saksi pelapor.

Terlebih dulu, Aulia memberikan laporan Amien Rais atas tuduhan menebarkan ujaran kebencian penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018 tempo hari.

Dalil Agama

Aulia menyoal pernyataan Amien yang mengatakan masalah Partai Allah serta Setan. Pernyataan itu di sampaikan Amien waktu memberi tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat 13 April kemarin.

Dia berasumsi Amien berniat memprovokasi orang-orang dengan memakai dalil agama. Pernyataan Amien dipandang bertabrakan dengan konstitusi negara.

” Kami lihat disini jadi warga Indonesia serta umat islam kami lihat ada usaha dikotomi usaha provokasi yg membawa nuansa agama. Sedangkan kita keduanya sama tahu kalau negara kia negara Pancasila serta berdasarkan UUD 1945, serta warga negara kita semua yaitu ber-Pancasila seperti di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidaklah perlu diklaim kalau ini bertuhan atau anti tuhan, ” kata dia

Bekas Ketua MPR RI itu dipandang sudah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang dimaksud Amien jadi partai pembela agama Allah yaitu PAN, PKS serta Gerinda. Dia mengira, maksud serta tujuan Amin melemparkan pernyataan itu untuk memecah belah orang-orang.

” Cuma 3 nama partai yang dimaksud (Amien), partai lain dipandang partai setan, atau grup lain yaitu grup setan jadi itu kami saksikan ada tanda-tanda ada sangkaan kalau dia berusaha memecah-belah persatuan bangsa, ” tuturnya.

Dalam laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Aulia memberikan laporan Amin Rais dengan Pasal 156 a KUHP mengenai Penodaan Agama serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.

Exit mobile version