oleh

Polda Aceh Lakukan Penangkpan Terkait Kasus Penculikan

Polda Aceh Lakukan Penangkpan Terkait Kasus Penculikan

Bulatin.com – Tim paduan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkus dua orang pelaku penculikan berinisial SA serta MH di Gampong Blangkrueng, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (28/1) awal hari sekira jam 01. 15 Wib.
Penangkapan tersangka penculikan ini sesudah istri korban berinisial N buat laporan polisi. Menurut keterangan istri korban, suaminya dijemput oleh SA, Senin 22 Januari lantas sekira jam 13. 15 Wib memakai mobil.
Alasan penjemputan yang di sampaikan pada N, ada masalah pekerjaan yang didapatkan aktor pada korban. Tetapi selang beberapa saat lalu istri korban memperoleh telepon dari korban memohonnya untuk menjual tanah milik orang tua sebesar Rp 20 juta.
” Tetapi ia (istri korban) tidak menanggapinya karna dianggap bercanda, lantas ada seseorang warga menelponnya lagi dengan nomor korban serta diberitahukan kalau korban telah ada dirumah sakit PTPN Langsa, ” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar, Senin (29/1).
Memperoleh laporan dari isti korban, jelas Misbahul, Kapolda Aceh Irjen Rio S Djambak perintahkan Ditkrimum membuat tim gabungan yang di pimpin oleh Kompol Eko Widiantoro, supaya lakukan penyelidikan serta memburu pelaku.
” Tersangka dengan barang bukti satu mobil berhasil diamankan di satu tempat tinggal kos Gampong Blangkrung, Kecamatan Baitusalam Kabupaten Aceh besar, ” sebutnya.
Sesudah melakukan pemeriksaan pada tersangka SA, petugas memperoleh info kalau ada rekannya seorang lagi yang turut menculik korban yakni berinisial MH yang ditangkap di tempat yang sama.
” Dari tangan MH petugas mengamankan tanda bukti sebilah kayu yang disangka dipakai untuk memukul korban, ” imbuhnya.
Sekarang ini ke dua tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang serta tersangka juga akan dijerat pasal 328 KUHP Jo 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.