oleh

Polda DIY Masih Memburu Pengrusak Kantor PN Bantul

Polda DIY Masih Memburu Pengrusak Kantor PN Bantul

Bulatin.com – Polda DIY mengambil keputusan tiga tersangka atas masalah perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Tidak hanya mengambil keputusan tiga tersangka, Polda DIY sekarang ini tetap memburu tokoh intelektual di balik perusakan di gedung PN Bantul.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyampaikan berdasar pada pengakuan dari tiga tersangka yang telah diamankan diketahui ada orang yang menyuruh untuk melakukan perusakan di PN Bantul. Saat ini, kata Hadi pihaknya masih memburu sosok orang yang menyuruh melakukan perusakan di PN Bantul.

” Diduga berasal dari satu ormas (orang) yang menyuruh. Ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi, ” tutur Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).

Hadi berjanji pihaknya akan mengusut selesai masalah perusakan di PN Bantul. Pihaknya juga menyatakan kalau tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.

” Ada yang menyuruh (tersangka), untuk itu hingga saat ini proses penyidikan belumlah selesai. Ada anarkisme pasti saya tindak, ” tegas Hadi.

Hadi menerangkan ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Bantul diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.

” Pasal 170 karena kita tidak dapatkan senpi atau senjata tajam. Kami sampaikan, seluruh informasi mungkin dari masyarakat silakan sampaikan pada penyidik nanti kita pelajari bila memang dapat digunakan jadi alat bukti, maka akan kami gunakan, ” urai Hadi.

Hadi memberikan untuk penyuruh atau tokoh intelektual yang saat ini masih dalam penyelidikan ini akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Bantul dirusak oleh anggota ormas pada Kamis (28/6). Perusakan itu diduga karena ketidakpuasan atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo terhadap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Doni Bimo Saptoto.

Doni didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim karena ormas yang dipimpin oleh Doni melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada 8 Mei 2017 lalu .

Akibat perusakan tersebut sejumlah sarana milik PN Bantul mengalami kerusakan. Rusaknya itu diantaranya adalah kaca ruang lobi, LED TV yang biasanya untuk menayangkan agenda sidang, meja piket satpam, kursi pengunjung sidang dan pot bunga.