Site icon BULATIN

Polda Jatim Akan Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani Ke Kejaksaan

Polda Jatim Akan Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani Ke Kejaksaan

Polda Jatim Akan Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani Ke Kejaksaan

Bulatin.com – Proses step dua atau pelimpahan tanda bukti dan terduga masalah perkataan ‘idiot’ Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ke Kejaksaan direncanakan pada Senin (14/1) besok. Dengan begitu, tinggal beberapa langkah kembali masalah yang menangkap suami dari Mulan Jameela ini masuk persidangan.

Gagasan pelimpahan tanda bukti dan terduga masalah Ahmad Dhani ini dibetulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta.

Dia menyatakan, penyidik dari Polda Jatim, telah bekerjasama dengan jaksa, berkaitan dengan gagasan pelimpahan tersebut.

“Tempo hari telah komunikasi dengan penyidik Ke polisian. Utamanya, mereka telah mengirim surat ke Ahmad Dhani, dan jika tidak ada rintangan, Senin besok bisa step dua,” katanya, Minggu (13/1).

Di konfirmasi masalah peluang penahanan Ahmad Dhani, Sunarta mengakui, masalah yang dijeratkan polisi pada politisi Partai Gerindra tersebut, tidak sangat mungkin untuk ditahan. Karena, ancamannya dibawah 5 tahun penjara.

“Semenjak awal di Kepolisian kan tidak ditahan. Ditambah lagi, ancamannya dibawah 5 tahun,” katanya.

Awal mulanya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, telah melayangkan surat panggilan yang pertama pada Ahmad Dhani.

“Hari ini telah dilayangkan surat panggilan pertama pada yang berkaitan (Ahmad Dhani),” katanya, Senin (7/1).

Walau tidak ada batasan waktu kapan mesti melimpahkan terduga dan tanda bukti, akan tetapi pihaknya masih akan percepat proses tersebut.

“Kita akan percepat tetapi masih dengan prosedural. Jika nanti pada panggilan pertama yang berkaitan tidak hadir, pasti akan kita layangkan panggilan selanjutnya,” imbuhnya.

Kejaksaan telah menyatakan P21 alias prima berkas masalah Ahmad Dhani, semenjak Kamis (3/1).

Penyidik Kepolisian telah lengkapi prasyarat materiil dan formil. Dimana, dengan materiil penyidik disuruh supaya lengkapi surat kuasa pelapor dan dengan formil, Ahmad Dhani meminta dikasihkan info saksi memudahkan dari pihaknya.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim diputuskan menjadi terduga masalah pendapat pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penentuan terduga ini karena Dhani dilaporkan Konsolidasi Bela NKRI ke Polda Jatim, karena dituduh mengatakan ajaran kedengkian dengan menyebutkan grup penolak deklarasi #2019 Ubah Presiden di Surabaya dengan beberapa kata idiot.

Kata idiot disampaikan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Waktu itu, orang politik Partai Gerindra tersebut ketahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ubah Presiden menggelar tindakan pengadangan di muka hotel. Mengakibatkan, Dhani tidak dapat masuk dengan massa deklarasi #2019 Ubah Presiden di Tugu Pahlawan.

Exit mobile version