Site icon BULATIN

Polisi Akan Lakukan Otopsi Pada Kasus Murid Pukul Guru

Polisi Akan Lakukan Otopsi Pada Kasus Murid Pukul Guru

Polisi Akan Lakukan Otopsi Pada Kasus Murid Pukul Guru

Bulatin.com – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan kalau pihaknya juga akan melakukan autopsi pada jasad guru seni rupa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono, yang tewas diduga sudah dianiaya murid. Autopsi itu dikerjakan untuk ketahui apakah tewasnya Budi berkaitan pemukulan yang dikerjakan muridnya atau bukanlah.
” Baiknya diautopsi untuk mencari penyebabnya kematian, serta penyebabnya kematian kelak juga akan dapat ungkap apa yang berlangsung serta kurang lebih siapa pelakunya, ” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Selanjutnya, Setyo juga menerangkan kalau peristiwa itu berawal waktu guru itu mencoret muka HI dengan tinta yang saat itu tengah tidur. Tetapi, mendadak saja HI segera memukul sang guru itu.
Tidak cuma itu saja, aktor juga mencegat sang guru sesudah pulang sekolah serta memukul korban. Sesampainya di rumah, korban segera pingsan, hingga dirujuk ke RS Dr Soetomo di Surabaya. Sayangnya, nyawa sang guru tidak terselamatkan.
Dalam masalah ini sesungguhnya telah dilakukan mediasi oleh kepala sekolah. Sebelumnya pada akhirnya korban merasakan sakit serta pingsan sesampainya dirumah.
” Namun sesudah pulang ke rumah, terasa badan sakit serta dibawa ke rumah sakit. Nyatanya dokter katakan telah menyerang ke batang otak, pembuluh darah, ” katanya.
Oleh oleh karena itu, autopsi begitu diperlukan karna untuk menunjukkan apakah tewasnya guru tersebut murni dikarenakan benar-benar memiliki penyakit atau ada hubungannya dengan pemukulan yang dikerjakan oleh HI.
” Hingga dibawa ke rumah sakit serta wafat dunia. Kami prihatin didunia pendidikan berlangsung masalah begini, ” ucapnya.
Bila dalam hasil autopsi serta aktor dapat dibuktikan bersalah, jadi nanti pelaku juga akan menjalani proses hukum yang ada serta dimungkinkan siswa itu melakukan pengadilan anak.
” Ini untuk proses nya bila ditahan tidak bisa dicampur orang tua atau dewasa lalu ketika kontrol tidak bisa seperti kontrol orangtua serta sidangnya juga tidak bisa terbuka itu telah diatur, ” tandasnya.
Exit mobile version