Site icon BULATIN

Polisi Akan Menjerat Penyebar Foto Bugil Vanessa Dengan UU ITE

Polisi Akan Menjerat Penyebar Foto Bugil Vanessa Dengan UU ITE

Polisi Akan Menjerat Penyebar Foto Bugil Vanessa Dengan UU ITE

Bulatin.com – Artis Vanessa Angel ditangkap petugas Polda Jatim atas masalah prostitusi online. Karena masalah tersebut, beberapa photo Vanessa yang tidak berbusana menyebar di sosial media dan aplikasi pesan pendek.

Polisi tidak tinggal diam. Penebar photo bugil artis cantik tersebut diancam dikenakan Undang-Undang ITE.

“Kelak dapat kita kenakan pun UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1).

Argo menyarankan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan hp pandai. Karena, lanjut Argo, ada undang-undang yang mengendalikan bila tidak digunakan dengan baik.

“Sempat kita berikan jika untuk kita menggunakan gadget terpenting ada video call, ada photo kita mesti bijak. Kurang lebih etika seperti apakah yang dapat kita berikan kita kirimkan. Kita ada etika norma ya. Kita dalam kehidupan ada etika norma ya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Argo kembali menyatakan supaya masyarakat patuh hukum. “Ya kita patuhi jangan pernah apakah yang kita kerjakan memunculkan dampak hukum,” ujarnya.

Awal mulanya, pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin akan meniti jalan hukum berkaitan tersebarnya photo vulgar client-nya. Vanessa akan memberikan laporan orang yang pertama-tama sebarkan photo tersebut ke kepolisian.

Tidak cuma itu, akun-akun yang pun ikut mengupload dan sebarkan photo itu di sosial media pun akan dipolisikan. Awal mulanya tersebar satu photo vulgar wanita yang disangka Vanessa Angel tengah ada di kamar mandi satu hotel.

Zakir membetulkan jika wanita yang ada pada photo tersebut adalah client-nya. “Client kami katakan itu photo benar ia dan dalam tempo dekat akan dilaporkan,” kata Zakir dalam jumpa wartawan yang digelar di lokasi Kalibata, Jakarta, Senin (7/1).

Exit mobile version