oleh

Polisi Amankan 10 Pelaku Penganiaya Mahasiswa Makassar

Polisi Amankan 10 Pelaku Penganiaya Mahasiswa Makassar

Bulatin.com 10 Masyarakat Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulsel ditahan di Mapolres Gowa. Mereka pelaku penganiayaan pada seorang mahasiswa Makassar asal Kabupaten Selayar bernama Muhammad Khaidir (23).

Khaidir dituduh lakukan pencurian dalam suatu masjid di Kecamatan Bajeng, Gowa. Beberapa pelaku juga mendatangi korban karena tahu ada pencurian dari pengeras nada masjid. Karena pengeroyokan itu, Khaidir meninggal.

Dua dari 10 pelaku salah satunya masih anak-anak yaitu LN (16) dan ICZ (17). Mereka menyerahkan diri dengan terpisah di hari Kamis (13/12) dan Sabtu (15/12).

“Ke 10 warga ini sudah kita tentukan menjadi terduga, dua salah satunya itu masih anak-anak yaitu LN dan ICZ terlebih dulu menyerahkan diri sebelum ditangkap anggota,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga yang di konfirmasi, Senin pagi, (17/12).

Tindakan penganiayaan itu berlangsung, Senin malam (10/12). Masyarakat ramai-ramai menganiaya Muhammad Khaidir sesudah dengar pengumuman dari masjid mengenai tindak pencurian di dalam rumah beribadah itu. Dua hari sesudah peristiwa, persisnya Rabu (12/12), polisi mengamankan tujuh orang warga yang disangka lakukan penganiayaan dengan bersama.

Ke tujuh warga ini semasing RDN (47) seorang marbot masjid, ASN (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49).

Awalannya, tujuh orang ditangkap dan langsung diputuskan menjadi terduga. Menyusul yang paling akhir ini tiga orang yaitu LN dan ICZ itu.

“Jadi totalnya 10 orang telah jadi terduga. HDL, satu diantara yang tiga paling akhir diamankan itu faktanya ia membawa senjata tajam berbentuk parang ke tempat peristiwa walau tidak sudah sempat menggunakan parangnya itu. HDL mengakui hadir ke tempat karena dengar ada pencurian yang diumumkan melalui alat pengeras nada,” kata Shinto sambil memberikan, sebenarnya tidak diketemukan bukti tindakan pencurian yang disebut.

Tentang dakwaan pencurian pada korban, polisi belumlah ingin membuka jelas. Akan tetapi ia janji akan menuturkan urutan peristiwa tersebut.

“Beberapa terduga kita sangkakan melanggar masalah 170 ayat 2 ke 3e KUHP mengenai tindak kekerasan dengan bersama yang mengakibatkan orang wafat,” kata AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.