Site icon BULATIN

Polisi Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal Di Riau

Polisi Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal Di Riau

Polisi Amankan Kapal Bermuatan Kayu Ilegal Di Riau

Bulatin.com – Kapal tradisionil diamankan Polair Polda Riau karena didapati membawa tiga ton kayu ilegal beberapa di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal ini sial D (40) ikut ditangkap polisi untuk dimintai keterangannya.

” Nakhoda kapal ini sial D sudah diputuskan menjadi tersangka karena diduga membawa kayu ilegal dengan kapalnya, ” tutur Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Herry Wiyanto Selasa (31/7).

Menurut Herry, proses penangkapan itu dikerjakan anggota Polair dengan menggunakan kapal cepat kepolisian nomer lambung IV-1002 di perairan Selat Air Hutam. Perairan itu tepatnya pada tempat 11’20. 866 ” LU – 10243’33. 768 ” BT.

” Awalannya kami mendapatkan info akan adan ya pengiriman kayu ilegal ke Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Lalu petugas lakukan penyelidikan dan patroli, ” kata Herry.

Selang beberapa saat lakukan patroli di laut, kapal tersebut teridentifikasi oleh polisi sedan g berlayar, persisnya pukul 00. 50 Wib kemarin. Dengan kapal cepat patroli punya Polair, petugas mengejar kapal tradisionil bermesin tersebut .

” Waktu itu tampak tumpukan kayu ditarik oleh kapal dengan kayu rakitan. Setelah itu petugas memberhentikan kapal dan memohon nakhoda keluar dari kemudi, ” jelas Herry.

Polisi secara langsung mengecek kayu tersebut dan semua barang bawaan nakhoda. Waktu diperiksa, nakhoda kapal tidak bisa tunjukkan dokumen resmi kepemilikan kayu itu .

” Waktu itu juga nakhoda kita tangkap untuk diperiksa intensif. Kayu-kayu ilegal itu juga kita bawa serta, ” kata Herry.

Pada polisi, D mengakui sedan g membawa kayu tersebut dari areal hutan di Kecamatan Tebing Tinggi untuk lalu di kirim ke pembeli di Kota Selatpanjang.
Herry mengatakan, pihaknya belumlah bisa pastikan nilai tangkapan tersebut , dan masih akan bekerjasama dengan pakar untuk menghitu ng keseluruhan nilai tanda bukti berbentuk kayu hutan bernilai tinggi itu .

” Bila terbukti, terduga D dijaring dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ” pungkas Herry.

Exit mobile version