oleh

Polisi Amankan Puluhan TKW Yang Diduga Ilegal

Polisi Amankan Puluhan TKW Yang Diduga Ilegal

Bulatin.com –  Beberapa puluh calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Polisi mengira dokumen pemberangkatan mereka keluar negeri tidak komplit serta palsu.

” Mereka cuma disuruhi info saja. Jumlahnya ada 21 orang wanita yang juga akan jadikan TKW, ” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Rabu 25 April 2018.

Jairus bercerita, pengamanan semua TKW ini sukses dikerjakan sesudah pihak Kepolisian lakukan pemeriksaan ke satu biro perekrutan pekerja imigran, PT WJ yang beralamat di Jalan Raya Hankam Gang Gantong RT 05 RW 05, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa 24 April 2018.

” Di situ petugas mencurigai kepemilikan dokumen seperti paspor tidak seperti aslinya, ” tuturnya.

Sampai pada akhirnya petugas, kata dia, mengamankan pria berinisial ES yang di ketahui pimpinan perusahaan PT WJ. Pelaku, kata Jairus, seutuhnya mengetahui semua calon TKW yang juga akan diberangkatkan.

” Mereka telah berteman mulai sejak Januari 2018, ” katanya.

Rata-rata beberapa calon TKW itu juga akan diberangkatkan ke Malaysia, Brunei serta Taiwan. Bahkan juga, kata Jairus, ES telah sukses memberangkatkan sejumlah 60 tenaga kerja ke luar negeri.

” Pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ” tuturnya.

Atas tindakannya, pelaku dinilai tidak mematuhi Pasal 2 serta atau Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun serta paling lama 15 tahun penjara.

Serta atau pasal 85 Huruf c serta d Jo Pasal 71 Huruf c serta Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf c UU No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara sepanjang 5 tahun.