oleh

Polisi Bekuk 2 Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Di Bogor

Polisi Bekuk 2 Pencuri Komponen Tower Provider Telekomunikasi Di Bogor

Bulatin.com – Polisi tangkap dua pencuri perangkat modul tower provider berinisial YP (39) dan FH (50) di Bogor. Keduanyan diamankan di dua tempat berlainan.

Ke-2 pelaku mengakui sudah mencuri di enam tempat tower. Salah satunya di lokasi Kemang, Dramaga, Bantarkambing, Cibungbulang, Leuwiliang, dan Sindangbarang.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebutkan, elemen tower yang dicuri merupakan barang spesifik spesial digunakan untuk jaringan telekomunikasi dan tidak dapat diperjual-belikan dengan sembarang.

“Beberapa barang yang dicuri merupakan kompenen spesial. Berarti, beberapa pencuri tersebut ada pendapat merupakan jaringan atau sindikat. Kami masih selalu meningkatkan masalah ini,” papar Dicky, Selasa (29/1).

Dicky meneruskan, modus yang digunakan ke-2 pelaku lewat cara menyamar menjadi petugas perawatan menara tower. Perihal itu didapati, sesudah polisi temukan kostum dan diperlengkapi surat pekerjaan palsu.

“Ruang menara memang terbangun sehingga pelaku menyamar menjadi petugas perawatan menara. Dalam laganya, pelaku mencuri elemen yang bergantung di menara pun elemen yang ada dibawah,” tutur Dicky.

Sesaat itu, Kepala Unit Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menyangka, ke-2 pelaku lakukan tindakan pencurian itu berdasar pada pesanan.

Benny menyebutkan, alat yang dicuri merupakan kompenen spesial transmitter beberapa provider salah satunya XL, Telkomsel, dan Indosat.

“Jadi pelaku ini mencuri berdasar pada pesanan. Contoh, pemesan inginkan barang ini, lalu pelaku mencari dan mencurinya,” kata Benny.

Untuk bertanggung jawab tindakannya, ke-2 pelaku dijaring dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan Intimidasi Hukuman Penjara Optimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan masalah 480 KUHP dengan intimidasi hukuman optimal 4 tahun.