Site icon BULATIN

Polisi Belum Menahan Plt Ketum PSSI yang Menjadi Tersangka

Polisi Belum Menahan Plt Ketum PSSI yang Menjadi Tersangka

Polisi Belum Menahan Plt Ketum PSSI yang Menjadi Tersangka

Bulatin.com – Meski telah diputuskan menjadi tersangka, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono belum disangga oleh Kepolisian.

“Belum (ditahan),” ucap Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu 16 Februari 2019.

Meski begitu, Argo belum merinci dalil pria yang akrab disapa Jokdri tersebut tidak ditahan. Dia mengatakan, Jokdri sendiri belum pernah dimintai penjelasan setelah penetapannya sebagai tersangka.

Terkait kapan Jokdri bakal dimintai penjelasan sebagai terduga oleh polisi, Argo menyinggung masih menantikan agenda dari penyidik. “Diperiksa sebagai terduga saja belum,” katanya.

Jokdri diputuskan sebagai tersangka sebab merusak barang bukti bersangkutan penataan skor. Dia diputuskan sebagai terduga pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Usai diputuskan jadi tersangka, polisi mengerjakan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain tersebut polisi pun menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun mengerjakan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk menangkal Jokdri terbit negeri.

Exit mobile version