oleh

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku BDSM

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku BDSM

Bulatin.com – Jajaran Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online berinisial NYM (32). Pelaku diketahui warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang ditangkap pada bulan Januari 2018 sekitaran jam 15. 30 di Apaetemen Kalibata City Tower Flamboyan Jamar 6AU, Jalan Kalibata Raya, Rawa Jati, Pancoran, Jakarta Selatan.

” Waktu itu, kami temukan akun Twitter Mist Clara Mabiez, @Onek_lemot. Kemudian tim menyelidiki akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pornografi, ” tutur Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Dani Kustoni di Gedung Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Dani menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah tim patroli siber Direktorat Tindak Pudana Siber Polri melakukan patroli siber di media sosial. Di mana ditemukan konten berbentuk foto dan video berjumlah 354 buah menunjukan pelaku dan pelanggannya menerapkan orientasi seks yang menyimpang alias Bondage dan Discipline, Domination and Submission, Sadism and Masochism (BDSM).

” Pelaku melakukan hubungan sex menyimpang dengan cara mengikat pelanggannya dengan tali jemuran, melakban seluruh tubuhnya dan perilaku menyimpang lainnya, ” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kondom merek Fiesta dan Sagami, rantai anjing, penggaris, satu box lilin, tali jemuran, bra, celana dalam, lingerie, kotak tisue, lakban ponsel OPPO dan ponsel Xiomi.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentanf Pornovrafu dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ” Ancaman hukuman 12 tahun penjara. “