oleh

Polisi Dilarang Berfoto dengan Gaya Dua Jari Jelang Pemilu

Polisi Dilarang Berfoto dengan Gaya Dua Jari Jelang Pemilu

Bulatin.com – Penentuan Umum (Pemilu) 2019 telah mulai masuk tingkatan kampanye terbuka yang dikerjakan mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Tentang hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali memberikan instruksi semua jajarannya untuk mengawasi netralitas di pesta demokrasi itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam yang diperuntukkan pada semua Kapolda di Indonesia.

“Ada banyak TR (Telegram Rahasia) yang sifatnya memperingatkan supaya semua anggota Polri mengawasi netralitas dalam kontestasi Pemilu,” kata Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat di konfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.

Kapolri, kata Dedi, selalu memberi instruksi pada semua anggotanya untuk selalu mengawasi netralitas dalam tiap-tiap tingkatan pemilu. Apalagi, sekarang ini telah masuk kampanye terbuka.

“Dan beberapa tahapan lainnya bersama dengan semua elemen wujudkan pemilu yang aman, damai, serta sejuk,” kata Dedi.

Dalam surat telegram itu, beberapa poin petunjuk Kapolri pada jajarannya ialah, mempedomani netralitas dalam tiap-tiap tingkatan Pemilu, dilarang memakai, menempatkan atau memerintah orang lain untuk menempatkan atribut Pemilu.

Lalu, dilarang untuk photo bareng atau selfie dengan beberapa calon dan tidak diijinkan untuk bergaya dua jari atau V karena punya potensi untuk ditunjuk memihak ke salah satunya paslon.

Lantas, anggota Polri dilarang untuk isi pekerjaan seminar menjadi pembicara kampanye, deklarasi serta pertemuan politik. Terkecuali, dalam rencana bekerja mengawasi keamanan.