Site icon BULATIN

Polisi Diminta Tegas Soal Pelarangan Baksos Gereja Bantul

Polisi Diminta Tegas Soal Pelarangan Baksos Gereja Bantul

Polisi Diminta Tegas Soal Pelarangan Baksos Gereja Bantul

Bulatin.com – Forum Persaudaraan Umat Beriman yang beranggotakan sejumlah tokoh lintas agama memohon Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta bertindak tegas pada sekumpulan orang dari organisasi masyarakat (ormas) yang melarang bakti sosial panitia Gereja Santo Paulus, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Komunitas itu di antaranya beranggotakan pengasuh Pondok Pesantren Putri Nurul Umahat, Prenggan, Kota Gede KH Abdul Muhaimin. Ada pula pendeta Bambang Subagyo, Wayan Sumerta, Bante Sasana Bodhi, Ki Demang Wangsafiuddin, Pendeta Indrianto, serta Timotius Apriyanto.
Ketua Komunitas Persaudaraan Umat Beriman Abdul Muhaimin menyayangkan perilaku kelompok spesifik yang menimbulkan terganggunya serasi kehidupan sosial dan kehidupan berbangsa serta bernegara. Kehidupan beragama di Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Negara, kata dia miliki pekerjaan menindak kelompok yang mengusik toleransi masyarakat, terutama kebebasan berekspresi untuk menggerakkan beribadah ataupun berkegiatan sosial. “Kami menekan Polres Bantul melayani serta membuat perlindungan masyarakat sipil tanpa ada membeda-bedakan, ” kata Muhaimin, Rabu, 31 Januari 2018.
Panitia Gereja Santo Paulus, mengadakan rapat internal sesudah bakti sosial oleh gereja itu batal di gelar pada Ahad, 28 Januari 2018. Panitia rapat pada Selasa, 30 Januari 2018. dengan beberapa jemaat gereja serta kalangan yang peduli kepada kerukunan umat beragama.
Anggota Komunitas Persaudaraan Umat Beriman, Timotius Apriyanto yang datang dalam rapat itu menyebutkan negara tidak melakukan tindakan tegas pada praktik intoleransi berbasiskan agama sepanjang lima th. paling akhir. “Buah dari ketidaktegasan negara yaitu Yogyakarta jadi kota yang masuk jadi daerah intoleran berdasar pada beberapa penelitian, ” kata Timotius.
Awal mulanya bakti sosial akan berlangsung dirumah Kasmijo, Kepala Dusun Jaranan, Banguntapan. Aktivitas itu rangkaian dari memperingati 32 tahun berdirinya gereja sekalian peresmian paroki dari paroki administratif jadi paroki mandiri.
Ahad pagi, 28 Januari 2018, beberapa pemuda masjid serta organisasi kemasyarakat atau ormas yang mengatasnamakan Islam mendatangi bakti sosial yang baru akan diawali pagi itu. Di antaranya Front Jihad Islam (FJI), Komunitas Umat Islam (FUI) serta Majelis Mujahidin Indonesia. Setidaknya 50 orang anggota ormas itu datang ke tempat acara bakti sosial. Mereka menampik gagasan bakti sosial dengan argumen kristenisasi serta memohon panitia gereja memindahkan kegiatan itu di gereja.
Kepala Polisi Resor Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Sahat M. Hasibuan, menyebutkan ormas yang datang sebelumnya bakti sosial di gelar mempersilakan panitia mengadakan acara itu di gereja dikarenakan beberapa masyarakat menampik. “Tidak ada pembubaran karna bakti sosial belum diawali. Bila anarkhis mereka kami hajar. Mereka datang lantas bersama buat kesepakatan. Panitia gereja yang membatalkan bakti sosial, ” kata AKBP Sahat saat dihubungi.
Exit mobile version