oleh

Polisi Ditangkap Lantaran Terlibat Penjualan Batu Merkuri

Polisi Ditangkap Lantaran Terlibat Penjualan Batu Merkuri

Bulatin.com – Oknum polisi Brigadir L di tangkap atas sangkaan keterlibatan penjualan batu sinabar, yang disebut bahan baku merkuri. Brigadir L sekarang ini ditahan di Mapolda Maluku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

” Brigadir L ditahan di Mapolda Maluku atas masalah pidana. Dia dipakai pidana umum, ” tutur Kabid Humas Polda Maluku AKBP M Roem, pada detikcom, Jumat (12/1/2018).

Bukan sekedar melakukan sistem pidana, L juga di pastikan bakal melakukan sidang kode etik. L juga akan diberi sangsi atas keterlibatannya dalam perbuatan tindak pidana tersebut .

” Sidang kode etik bila sudah ada putusan pidana, dilanjutkan kode etik, ” ucapnya.

Berkaitan sangsi apa yang juga akan dijatuhkan kepada L, Roem menyebutkan hal tersebut bergantung ketentuan sidang. ” Mungkin (dipecat), namun itu bergantung keterlibatan dia dimana serta bagaimana putusan di majelis, ” lanjutnya.

L ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Riang, Desa Tawiru, Kelurahan Teluk Ambon, Kecamatan Ambon, Maluku pada Rabu (10/1) kemarin. L di tangkap sebelumnya setelah adiknya W, mengakui kalau dianya diminta kakaknya untuk berbohong berkaitan penyimpanan 130 karung diisi batu sinabar.

Pemilik batu sinabar itu yaitu seseorang tahanan di Mapolda Maluku berinisial J. J mengatur tersangka beda berinisial S, menyuruhnya untuk menaruh batu itu dirumah L.

” Kami masih tetap meningkatkan masalah ini, termasuk sudah berapa lama anggota ini keterlibatannya, ” katanya.