Polisi Lakukan Penangkapan pelaku Pengujar Kebencian
Bulatin.com – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial NH yang mempunyai account sosial media Facebook Habib Newport. Dia disangka pengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur dinilai mengejek bendera merah putih di media sosial.
” Tim Cyber Polres Jember temukan postingan satu karikatur bergambar seorang tengah buang air kecil ke gambar yang serupa simbol negara bendera merah putih di satu diantara grup sosial media Facebook, ” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (10/3).
Polisi menangkap aktor untuk hindari persekusi pada pelaku. Terutama, lihat komentar-komentar netizen yang berang pada pelaku karna buat gambar berbuat tidak etis bendera Merah Putih itu.
” Tulisan itu memperoleh tanggapan negatif warga netizen pada kolom komentar, dengan sebagian jenis komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu serta berindikasi kondisi makin memanas, hingga berbentuk ada unsur ujaran kebencian pada tersangka, ” katanya pula.
” Kami masih tetap lakukan pencarian pada motif serta maksud aktor mengunggah karikatur yang dinilai mengejek bendera Merah Putih itu, lalu kami akan susuri dari tempat mana aktor memperoleh gambar karikatur itu, ” tuturnya sekali lagi.
Karena perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, serta denda maksimum Rp 1 miliar.
” Penindakan tegas pada yang memiliki account yang memposting ujaran kebencian itu diinginkan bisa jadi evaluasi untuk orang-orang yang lain supaya bisa memakai sosial media dengan bijak, ” katanya.
Kusworo mengharapkan supaya masyarakat lebih bijak memakai sosial media tidak untuk memposting gambar-gambar atau kalimat yang berbentuk permusuhan atau ujaran kebencian hingga mengakibatkan kondisi tidak kondusif.