Site icon BULATIN

Polisi Lakukan Pengkajian Untuk Larangan Merokok Dan Mendengarkan Musik

Polisi Lakukan Pengkajian Untuk Larangan Merokok Dan Mendengarkan Musik

Bulatin.com – Masyarakat sekarang ini tengah dibingungkan dengan adanya ketentuan dilarang merokok serta dengarkan musik waktu berkendara. Karena baru-baru polisi jalan raya keluarkan ada larangan itu untuk pengendara motor serta mobil.
Tetapi, ketentuan itu masih dikerjakan pengkajian kembali oleh pihaknya. Karena pihaknya masih selalu melakukan pengkajian dengan mendalam berkaitan ketentuan yang akan di buat itu.
” (Masalah larangan merokok) Dari info di lapangan masih simpang siur ya, pada bisa serta tidak merokok dengan dengarkan musik. Ini masih dikaji selalu karena memerlukan pendalaman serta riset sejauh mana efeknya pada problem kecelakaan jalan raya, ” kata Karomultimedia Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di SMK Tarbiyah Islamiyah di Jalan Tawakal Raya, Jakarta Barat, Sabtu (3/3).
Kajian yang akan dikerjakan oleh pihaknya itu berkaitan apakah aktivitas diatas kendaraan itu seperti merokok serta dengarkan musik, begitu membahayakan pengendara beda atau tidak.
” Dikaji dahulu sejauh mana itu dapat fatal untuk pengemudi serta orang-orang sekelilingnya dalam berlalulintas, ” katanya.
Dianya juga menegaskan, bila larangan itu masih selalu dikerjakan pengkajian dengan mendalam oleh Polri terlebih dari pihak Korlantas Polri. Apakah begitu beresiko atau tidak merokok serta dengarkan musik sembari berkendara.
” Pastinya ada kajian dari banyak beberapa masalah dan lain-lain. Tapi ini masih adalah pendalaman-pendalaman saja. Ya itu tengah di kaji (ketentuannya), ” tandasnya.
Terlebih dulu, lewat akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi lewat Budiyanto menyatakan akan menindak pengendara yang merokok sembari berkendara.
Dalam tulisan itu, dipasang foto seorang yang tengah asik merokok sembari meningkatkan laju sepeda motornya.
” Telah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar ketentuan saat di jalan raya serta itu dipandang umum. Satu diantara rutinitas jelek yang sering didapati yaitu merokok sembari berkendara, tak tahu mobil atau motor, ” catat account itu.
Pada paragraf ke dua, Budiyanto menyebutkan pihaknya tidak akan bebrapa enggan menindak pelanggaran itu. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750. 000.
Exit mobile version