Polisi Larang Pick Up Bawa Penumpang Di Belakang
Bulatin.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang beberapa pemudik untuk menumpang dibagian kabin atau belakang mobil pikap alias bak terbuka. Polisi akan menurunkan penumpang tersebut jika ketahuan.
Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Roycke Lumowa menegaskan, kendaraan (mobil) pikap dilarang untuk dimodifikasi untuk ditumpangi orang di bagian kabin. Karena bagian belakang itu tidak layak untuk ditumpangi oleh orang dalam melakukan mudik atau pergi jauh.
” Tidak boleh, itu tidak boleh, pikap kan mobil barang, maksimal dua orang itupun yang jaga barang, itupun dia harus pakai helm di belakang, ” tegas Roycke saat di gerbang tol Mojokerto, Jawa Tengah, Sabtu (2/6).
Dirinya juga sudah memerintahkan kepada anggotanya untuk segera memberhentikan atau meminggirkan kendaraan pikap yang ditumpangi orang di belakang. Hal tersebut salah satu langkah dalam menjaga keselamatan para pemudik.
” Kalau diketemukan harus kita imbau untuk minggir, walaupun tidak banyak, itu mengancam keselamatan dia, bukan kita larang malah mencelakakan dia, justru kita larang untuk menjaga keselamatannya, ” tuturnya.
Jika kedapatan pikap membawa penumpang di belakang, petugas akan mengalihkan penumpang atau orang tersebut ke kendaraan umum.
” Ditegur, tidak boleh dilanjutin, ya pokoknya dipinggirin, terus yang di belakang silakan naik angkutan umum saja, ” tandasnya.