oleh

Polisi Memeriksa Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPR

Polisi Memeriksa Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPR

Bulatin.com – Ronny Kosasih Yuliarto, korban pengeroyokan yang disangka dikerjakan anggota DPR Herman Heri, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.

Dia datang untuk diperiksa jadi saksi atas peristiwa yang menimpanya. Terkecuali Ronny, istri serta asisten rumah tangganya akan disuruhi info jadi saksi hari itu.

” Hari itu, pagi itu Pak Ronny dahulu, setelah ini kelak istrinya, lalu baru dengan asisten rumah tangganya. Hari itu 3 orang (diperiksa). Istri sama ART, ” kata kuasa hukum Ronny, Febby Sagita di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, hari itu.

Dalam masalah itu, Febby menyampaikan, clientnya memercayakan semuanya pada polisi. Dia mengharapkan bakal memperoleh yang paling baik dalam masalah itu.

” Sekarang ini kami tidak mempunyai keinginan apa-apa. Kami jalanin saja dahulu sistem hukumnya. Kami saksikan hingga dimana kelak jalannya. Kami kan juga belum juga tahu polisi responsnya seperti apa, ” katanya.

Dia meneruskan, ” Kami dengarkan. Tidak ada apa-apa, kami teruskan saja selalu hingga prosedur hukumnya saja, belumlah ada tuntutan apa-apa, ” katanya.

Pada awal mulanya, Ronny Kosasih Yuliarto jadi korban pengeroyokan yang disangka dikerjakan anggota DPR Komisi III, Herman Heri serta ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Atas peristiwa itu, korban memberikan laporan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban di terima dengan nomer LP 1076/VI/2018/RJS Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas aksi pengeroyokan yakni clausal 170 KUHP.