oleh

Polisi Menyebutkan Demo Anarkis di Jogja Sudah Melanggar Sejak Awal

Polisi Menyebutkan Demo Anarkis di Jogja Sudah Melanggar Sejak Awal

Bulatin.com Polisi sudah mengambil keputusan tiga orang tersangka dalam masalah pembakaran pos polisi di Yogyakarta. Aparat masih tetap memahami siapa yang mendalangi massa pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkistis itu.

Menurut Kepala Divisi Jalinan Orang-orang Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, aparatnya tengah menelusuri untuk mencari tahu aktor intelektual dibalik tindakan memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day itu.

Dia bahkan juga mengatakan demonstrasi itu telah tidak mematuhi mulai sejak awal, sebelumnya massa melakukan perbuatan onar serta menggelisahkan orang-orang. Sebab massa tidak memberitahu lebih dulu pada polisi mengenai gagasan unjuk rasa, seperti ditata dalam Ketentuan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008.

” Mereka lakukan unjuk rasa tanpa ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian serta lakukan perusakan yang menyebabkan kemarahan orang-orang. Karna pos itu berada di dekat orang-orang. Percikan apinya telah ingin menyambar orang-orang, maka dari itu orang-orang bereaksi balik, ” katanya saat didapati di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 2 Mei 2018.

Pernyataan Setyo merujuk pada pasal 7 huruf a Ketentuan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008. Dimaksud dalam ketentuan itu, penyampaian pendapat di depan umum harus terlebih dulu diberitahukan ke kepolisian setempat.

Pemberitahuan harus di sampaikan dengan tertulis pada petinggi kepolisian tempat aktivitas demonstrasi atau unjuk rasa dikerjakan paling lambat 3×24 jam sebelumnya aktivitas diawali. Bila ada perubahan gagasan, paling lambat 1×24 jam sebelumnya proses harus memberitahu pada polisi.

Polisi mengambil keputusan tiga tersangka semasing berinisial AR, IB, serta MC. Mereka yaitu sisi dari 69 orang aktivis yang di tangkap polisi pada Selasa malam selesai demonstrasi.

Aparat mengaku penetapan tersangka itu memanglah cepat namun tetaplah sesuai sama prosedur penyelidikan serta alat bukti telah dipenuhi.

” Memanglah cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai sama SOP (standard operasional prosedur) serta ada alat bukti telah cukup komplit serta keterikatan dengan akhir aktivitas, yaitu pembakaran (pos polisi), ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo.