oleh

Polisi Metro Jaya Berhasil Tangkap Komplotan Maling Di Desa Gaga

Polisi Metro Jaya Berhasil Tangkap Komplotan Maling Di Desa Gaga

Bulatin.com – Deretan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk komplotan maling yang berlaga di Desa Gaga, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, pada 15 Mei 2018 lalu . Mereka berini sial AY, KH alias EGA, AR dan ARY. Keempatnya dibekuk di sejumlah tempat berlainan pada 4 Agustus 2018.

” Untuk pelaku AY dan KH diamankan pada Jumat (3/8/2018) di Teluk Naga dan Selatan Timur, Tangerang. Untuk pelaku AR dan ARY dibekuk pada Sabtu (4/8/2018) di lokasi Kabupaten Tangerang, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (7/8).

Kata Argo, empat pelaku mempunyai peranan yang berlainan seperti pelaku AY dan KH menjadi joki. Lalu pelaku AR menjadi konsumen motor hasil curian dan ARY yang masuk ke rumah.

” Beberapa pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor punya korban, yang diparkir di ruangan tamu rumah korban dengan kondisi terkunci stang. Tidak hanya itu pelaku juga ambil beberapa barang elektronik punya korban satu unit handphone dan laptop yang tersimpan di ruangan tamu, ” katanya.

” Pelaku masuk ke rumah korban lewat cara mengakibatkan kerusakan atau mencongkel jendela rumah korban, dan keluarkan kendaraan dan beberapa barang elektronik punya korban tersebut melalu i pintu depan, ” sambungnya.

Waktu membekuk beberapa pelaku , lanjut Argo, polisi juga mengamankan beberapa tanda bukti seperti tiga unit handphone, sebuah obeng, sebuah kunci 10, lima buku rekening, satu pasang pelat nomer kendaraan bermotor, sebuah dompet dan jaket.

” Beberapa pelaku akan dijaring Pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, ” tutur Argo.