oleh

Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Mengetahui Kasus Penganiayaan Bahar

Polisi Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Mengetahui Kasus Penganiayaan Bahar

Bulatin.com Masalah penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diduga, didorong tindakan korban
yang meniru serta melakukan penipuan karena mengaku sebagai Bahar. Tindakan itu, lalu menyulut
kemarahannya serta tersangka lainnya sampai lakukan penganiayaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
mengatakan, semestinya Habib Bahar melapor polisi bila merasa dirugikan.

“Pasti bisa. Itu hak setiap masyarakat negara. Asas hukum kita kan quality before the law,
semuanya sama di mata hukum. Jika ia dirugikan, silakan lapor saja, jangan sampai main hakim,”
tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 Desember 2018.

Dengan melakukan penganiayaan, Dedi menyebutkan Habib Bahar main hakim sendiri. Ancaman dari
laganya membuat Habib Bahar dijerat pidana. “Jelas, main hakim sendiri. Disana, peristiwa
pidana yang terjadi,” tuturnya.

Lalu, dia minta masyarakat mengambil hikmah dengan bijak menggunakan sosial media. Banyak
konflik terjadi yang bermula dari sosial media. Penduduk pun diminta cerdas menggunakan
sosmed.

“Sosmed itu area publik, bukan area privat. Artinya, setiap yang dilakukan, divideokan,
dinarasi, dan diviralkan, itu merupakan jejak digital yang tidak bisa dihapus,” tuturnya.

Sebelumnya, kedua korban penganiayaan Habib Bahar diduga mengaku-mengaku dan meniru Habib
Bahar karena ingin mendapatkan popularitas. Polisi belum menemukan adanya motif ekonomi di
balik aksi menirunya.

Berdasarkan penjelasan polisi, korban melakukan ceramah dengan gaya yang mirip dengan Habib
Bahar dan memviralkannya.

Tidak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Habib Bahar pun memerintah orang dekatnya
menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKUM (17). Kedua-duanya pun langsung dibawa ke tempat
Bahar untuk diinterogasi sampai terjadi penganiayaan.

Kedua korban pun dianiaya di dalam rumah dan di lapangan. Video yang diduga penganiayaan itu
pun sudah sempat viral di sosial media.

Atas hal itu, polisi pun menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka masalah dugaan penganiayaan
pada anak. Sesudah melakukan pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jawa barat selama 20
hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan
polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.