oleh

Polisi Periksa Ketua KPU Soal Kasus OSO

Polisi Periksa Ketua KPU Soal Kasus OSO

Bulatin.com – Ketua Komisi Penentuan Umum (KPU) RI Arief Budiman dengan Komisioner Pramono Ubaid melakukan kontrol penyidik Polda Metro Jaya. Kedua-duanya dicheck berdasar pada laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berkaitan putusan PTUN dan Bawaslu.

Pramono Ubaid bersama dengan Arief Budiman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya berkaitan laporan tersebut.

“Pertanyaan-pertanyaan yang diserahkan pasti mesti kami jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan apakah yang kami kerjakan dan argumen-argumen kami yang saat ini kami bangun,” kata Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.

“(Keseluruhan) 20 pertanyaan, sekitar fakta alasan mengapa KPU ambil sikap yang telah kita kerjakan saat ini, alurnya bagaimana, ya itulah urutan lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan,” sambungnya.

Dicheck saat sembilan jam, dia menyatakan jika apakah yang sudah dikerjakan oleh KPU berkaitan masalah OSO telah sesuai dengan hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Ya mengapa KPU ambil sikap itu ya kita terangkan seperti argumen-argumen kita terangkan. KPU dalam menjalankan beberapa tahapan Pemilu itu berdasar pada sumber-sumber hukum yang saat ini kita yakini, dan sumber hukum tertinggi konstitusi,” tegasnya.

“Putusan MK sudah kita patuhi seutuhnya. Jadi kita dukung tinggi putusan MK dan putusan PTUN dan MA kita tidak acuhkan, karena itu kita 2x memberi peluang pada yang berkaitan untuk dimasukan dalam DCT, selama masih bersedia mengundurkan diri,” sambungnya.

Dia juga mengutarakan, KPU sudah memberi peluang pada OSO semenjak September 2018, yaitu mesti mengundurkan diri bila namanya ingin masih dimasukkan dalam Rincian Calon Masih (DCT) anggota DPD.

“Jadi kita memberi peluang 2x sesudah penentuan DCT tanggal 20 September, kita 2x memberi peluang pada Desember dan Januari itu sisi dari kita menjalankan ketetapan MA, PTUN dan putusan Bawaslu,” ujarnya.

Awal mulanya, OSO memberikan laporan KPU ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena menurut dia tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu berkaitan pencalegannya di DPD.