Site icon BULATIN

Polisi Sebut Tak Ada Jeratan Hukum Untuk Pemesan Jasa Prostitusi

Polisi Sebut Tak Ada Jeratan Hukum Untuk Pemesan Jasa Prostitusi

Polisi Sebut Tak Ada Jeratan Hukum Untuk Pemesan Jasa Prostitusi

Bulatin.com – Entrepreneur berinisial R, pria hidung belang yang pesan dua artis VA dan AS di Surabaya, diyakinkan lolos dari jeratan hukum. Karena, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dipandang bisa menangkap pengguna atau pemakai layanan prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada masalah peraturan dalam undang-undang, saat seseorang menggunakan layanan prostitusi.

“Dalam undang-undang memang tidak ada peraturan. Kita ini kan cuma menjalankan peraturan,” katanya, Senin (7/1).

Akan tetapi, imbuhnya, masalah akan jadi lainnya saat pemakai layanan prostitusi ini, menggunakannya untuk orang yang lain kembali. “Serta ia terima keuntungan atas itu, jadi ia dapat dijaring,” tuturnya.

Dalam penyelidikan sesaat ini, dia mengaku bila si pemakai layanan dalam masalah prostitusi artis ini, belumlah bisa dijaring dengan hukum. “Kita masih belumlah berhenti meningkatkan penyelidikan masalah ini. Serta kita sama dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Awal mulanya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Jawa Timur menggerebek satu hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi temukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berlainan.

Polisi lakukan penyidikan masalah ini saat sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA dan AS. Satu artis sempat jadi mode majalah dewasa populer, dan satunya artis FTV. Dalam masalah ini, polisi juga mengamankan empat saksi korban dan satu terduga muncikari.

Ke-2 artis tersebut mematok harga berlainan untuk jasanya. Ada yang bertarif Rp 80 juta, ada pula yang bertarif Rp 25 juta.

Exit mobile version