Site icon BULATIN

Polisi Sita 50 Kg Sabu Yang Dikubur Dalam Lumpur

Polisi Sita 50 Kg Sabu Yang Dikubur Dalam Lumpur

Polisi Sita 50 Kg Sabu Yang Dikubur Dalam Lumpur

Bulatin.com – Team kombinasi Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara membuka masalah penyelundupan narkoba type sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Sumatera yang disembunyikan lewat cara dikubur dalam lumpur.

Sabu seberat 50 kg dan beberapa ribu butir ekstasi itu dikubur di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 29 Januari 2019. Tiga orang terduga yaitu Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, pengungkapan masalah tersebut bermula dari penangkapan Ruslian di tempat tinggalnya di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai pada Minggu 27 Januari 2019.
“Hasil dari interogasi didapati jika dirinya mengakui sudah ambil sabu dan ekstasi di dalam laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara bersama dengan partnernya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra,” tutur Dedi dalam info tercatat, Jakarta, Rabu, (30/1).

Team kombinasi pada akhirnya berhasil tangkap Gompar dan Andi saat dalam perjalanan di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa 29 Januari 2019 dini hari.

Hasil dari interogasi sesaat, ke-2 terduga mengaku jika sabu dan ekstasi yang mereka mengambil dari Malaysia disembunyikan di lumpur di lokasi Tanjung Parapat.

“Berdasar pada info tersebut Team Satgas NIC lakukan penelusuran dan temukan tanda bukti berbentuk satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi 3 karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika sabu dan 3 bungkus besar narkotika type ekstasi,” kata Dedi.

Exit mobile version