Site icon BULATIN

Polisi Sukses Gagalkan Penyelundupan Lobster

Polisi Sukses Gagalkan Penyelundupan Lobster

Polisi Sukses Gagalkan Penyelundupan Lobster

Bulatin.com – Unit Polairud Polres Indragiri Hilir mengamankan delapan buah kotak yang diprediksikan diisi sekitar 16. 000 baby lobster dibawa dengan satu speedboat bermesin 40 PK. Sejumlah 6 orang pelaku di tangkap karena didapati membawa lobster itu di Perairan Sungai Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (5/3) sekitaran jam 06. 00 Wib.
” Ada 6 orang yang kita tentukan tersangka dalam masalah penyelundupan baby lobster dengan dua buah kapal ini, 2 nakhoda serta 4 anak buah kapal, ” tutur Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra.
Polisi mengamankan speedboat mesin 200 PK yang mengangkut 4 orang ABK. Polisi juga mengamankan speedboat mesin 40 PK yang digunakan untuk membawa baby lobster itu dari luar lokasi Propinsi Riau.
Nakhoda berinisial Ar (47), membawa speedboat bermuatan lobster adalah warga Tembilahan Hulu. Sedang nakhoda berinisial ML (25) membawa 4 orang ABK, terdaftar jadi warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, Propinsi Kepulauan Riau.
Ke empat ABK itu berinisial Jep (47) serta Syah (39) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam. Dan IA (43) warga Dabok Singkep, serta Mas (41), warga Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Christian, pengungkapan masalah penyelundupan baby lobster ini berdasar pada ada info dari masyarakat. Warga terasa resah ada kesibukan orang membawa baby lobster, yang melalui perairan Sungai Indragiri Hilir.
Info itu dilakukan tindakan oleh personel Unit Polairud Polres Indragiri, yang lakukan patroli dengan Kapal Pol IV – 2602, di pimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Buha R Munthe sekitaran jam 06. 00 WIB.
” Waktu patroli itu, petugas sukses mengamankan 1 unit Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama, dengan nakhoda Ar. Speed itu bermuatan benih udang type Lobster sejumlah 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri, ” ucapnya.
Pada petugas, Ar mengakui, lobster itu akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri. Disana, ada orang yang menunggu dengan satu Speedboat untuk menampung baby lobster.
Polisi segera mengejar ke tempat yang ditunjukkan. Setelah sampai ditempat itu, nyatanya benar ada 1 unit speedboat warna biru dengan mesin 200 PK X 2, telah menanti. Speedboat serta 4 orang ABK dan 1 nakhoda segera diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud.
” Saat ini, 6 tersangka ditahan untuk sistem penyidikan serta pengembangan selanjutnya. Mereka dijerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009, mengenai perubahan UU nomor 31 tahun 2004, mengenai perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ” ucap Christian.
Exit mobile version