oleh

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Sabu

Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Sabu

Bulatin.com – Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka sindikat peredaran narkoba. Dua di antaranya berstatus jadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau.

Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengatakan, dua paket sabu seberat 2 kg diamankan dari para tersangka. Selain itu, polisi juga menyita lebih dari 500 butir pil ekstasi.
” Dua mahasiswa yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ak alias Akram (26) dan D alias Diki (23), ” kata Susanto, Jumat (29/6).

Susanto menyebutkan, keduanya adalah mahasiswa semester 10 yang tengah menyelesaikan tugas akhir. Sementara seorang tersangka yang lain berinisial DPT alias Danu (21), seorang pengangguran warga Kota Pekanbaru.

Santo menjelaskan bahwa ketiga tersangka di tangkap tim gabungan Polsek Senapelan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/6) akhir pekan kemarin.

” Tersangka pertama yang diamankan yaitu Akram. Mahasiswa perguruan tinggi swasta itu di tangkap di suatu komplek kos-kosan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, ” jelas Susanto.

Dari tangan Akram, polisi menyita barang bukti dua kg sabu-sabu itu kita sita. Selain itu, kita juga menyita 500 butir pil ekstasi, 17 pembungkus sabu-sabu, ponsel, timbangan digital dan laptop.

Setelah itu, dari penangkapan Akram, polisi kembali lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Diki.

Diki ditangkap di suatu rumah kontrakan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dari tangan tersangka Diki, polisi menyita 73 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor serta ponsel.

Sedangkan tersangka terakhir yang diamankan dari pengembangan dua tersangka yang lain yaitu Danu. Dia di tangkap di sebuah kontrakan di Jalan Kutilang, Pekanbaru.

Polisi ikut menyita 14 paket sabu-sabu dan ponsel. Petugas membutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya untuk menangkap ketiga tersangka tersebut .

” Beberapa pelaku itu adalah target utama kita. Dua bulan kita intai sampai penangkapan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, ” kata Susanto.