oleh

Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia

Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia

Bulatin.com – Tindakan JM (31) sebagai agen judi bola Piala Dunia berakhir di balik jeruji besi. warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe itu diciduk polisi di desa setempat waktu ‘nongkrong’ di warung kopi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan lewat Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menyampaikan dari hasil judi, JM dapat meraup Rp 5 juta per malamnya. JM ditangkap karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018, kata Kasat Reskrim.

Sebelum di tangkap, pihaknya menerima info dari masyarakat terkait dengan praktik judi bola. Berdasar pada info tersebut, pihaknya lakukan pengembangan. Sesudah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, polisi menangkapnya.
Tidak hanya JM, seperti diberitakan Antara, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1, 6 juta dan 1 unit ponsel merek Brand Code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.

AKP Budi juga menjelaskan bahwa pelaku bertindak sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Langkahnya yaitu dengan terima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah terima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS.

Dari pengakuannya, kata Kasat Reskrim, juga mengatakan bahwa pemasang perjudian itu bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Pelaku akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat Berupa Maisir.