oleh

Polisi Tangkap Pemilik Peluru Airsoft Gun Di Bali

Polisi Tangkap Pemilik Peluru Airsoft Gun Di Bali

Bulatin.com – Polda Bali menangkap EBA karena kedapatan menyimpan dan memiliki amunisi berbentuk peluru tajam. EBA ditangkap di Jl Gandapura lll E, nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar Timur, pada Selasa (26/6) malam kemarin.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, meyakinkan penangkapan EBA murni pidana bukan hanya terkait tindak teroris.

” Tidak ada penangkapan teroris, hanya sesuai dengan Undang-undang Darurat yang kepemilikan airsoft gun tetapi memang ada beberapa peluru. Sekarang masih dikerjakan pendalaman dan pemeriksaan akan tetapi tak ada hubungannya (teroris). Sekali lagi saya tegaskan, hingga saat ini tak ada hubungan dengan organisasi-organisasi tersebut, ” papar saat meninjau lokasi TPS 08, Banjar Bengkel, Desa Prakaman Sumerta, Denpasar Timur, Rabu (27/6).

Di lokasi penangkapan ditemukan amunisi kaliber 5, 56 mm dan 103 butir peluru, amunisi kaliber 40 mm 9 butir peluru, amunisi kaliber 762 mm, 9 butir peluru, amunisi kaliber 9 mm, 104 butir. Satu peluru butir soft gun slug dan satu proyektil, satu butir peluru kaliber 45, satu butir peluru kaliber 38, kemudian 20 butir peluru hampa, 7 proyektil serta 135 selongsong peluru.

Selain itu juga ditemukan dua buah airsoft gun laras panjang dan dua buah laras pendek, serta lima buah sangkur dan satu buah pisau.