Site icon BULATIN

Polisi Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Polisi Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Polisi Tangkap Pengedar Mie Berformalin

Bulatin.com – Mi mengandung formalin sebanyak satu ton yang akan di edarkan berhasil digagalkan oleh Polda Jawa barat. Mi yang di produksi dengan bahan berbahaya itu buat oleh seorang warga asal Cianjur berinisial MS (44) di Pasar Caringin, Kota Bandung.

” Mi itu adalah hasil produksi dari tersangka MS yang diproduksi di pabrik mi yang beralamat di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, ” tutur Kapolda Jawa barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Kamis (11/1).

Agung menyebutkan, masalah ini tersingkap waktu deretan Ditreskrimsus Polda Jawa barat menemukan ada aktivitas yang mencurigakan dari salah satu mobil pikap di Pasar Caringin.

” Sesudah diperiksa, kendaraan itu berisi mi basah. Kita awalannya menduga mi itu memiliki kandungan formalin lantaran langkah menyimpannya tertutup rapat, seakan disembunyikan, ” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, sangkaan polisi nyatanya benar, mi basah itu memanglah memiliki kandungan formalin. Waktu pengembangan lanjutan ke tempat pembuatan mi di Cianjur, polisi temukan alat pembuatan dan mi berformalin.

” Totalnya ada satu ton mi yang mengandung formalin, ” tuturnya.

MS telah melakukan aksinya sepanjang 10 bln.. Dalam dua hari, MS bisa menghasilkan 700 kilogram mi berformalin yang lalu diedarkan di Pasar Caringin.

” Keuntungan rata-rata sebesar lebih dari Rp 500. 000 untuk setiap kali penjualan, ” tuturnya.

Dari pengungkapan itu, polisi selalu mengembangkan lokasi pemasaran mi berformalin racikan MS. Polisi mencemaskan mi berformalin itu tidak hanya diedarkan di Pasar Caringin saja, tetapi masuk ke pasar-pasar beda.

Polisi menyita barang bukti berbentuk satu ton mi berformalin, enam karung terigu, mesin penggiling, cetakan mi, pewarna makanan, minyak kacang, tawas serta yang lain.

” Tersangka dipakai pasal 136 huruf a serta b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 mengenai Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, ” kata dia.

Exit mobile version