Site icon BULATIN

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata M16

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata M16

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata M16

Bulatin.com – Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap Yovianda Jufro (32) dan Yuswardi (35) karena diduga keduanya menjadi pengedar sabu dan kedua warga Kota Lhokseumawe. Waktu dilakukan penangkapan petugas turut mengamankan enam pucuk senjata api dan puluhan amunisi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda Rabu (30/5) sekitar pukul 02. 00 WIB dini hari di Gampong Alue Awee, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Total barang bukti sabu yang disita petugas sejumlah 3, 5 kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina dua paket. Paket pertama satu kilogram dan paket kedua 2, 5 kg sabu. Satu pucuk senjata api jenis FN tanpa nomor seri, satu pucuk senjata api laras panjang jenis M16 sudah dimodifikasi beserta ratusan amunisi.

” Ada juga satu senpi rakitan dan tiga senpi angin beserta ratusan amunisi berbagai jenis, ” kata Kombes Agus Sartijo, Minggu (3/6).

Agus mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar sabu ini berdasarkan laporan dari masyarakat sering melihat kedua pelaku lakukan transaksi narkoba. Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Setelah dilakukan undercover buy, pada saat transaksi dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung dilakukan penangkapan. Namun pelaku sempat melarikan diri dan sempat berlangsung kontak tembak antara tersangka dengan petugas yang menyergap.

” Selanjutnya kedua tersangka menyerahkan diri dan berhasil diamankan, ” tuturnya.

Setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka Yovianda Jufri di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2, 5 kg satu pucuk senjata api jenis M16 dan beberapa senjata api lainnya.

” M16 sudah dimodifikasi beserta ratusan butir amunisi aktif bermacam kaliber, ” imbuhnya.

Exit mobile version